Jonathan Ungkap Asuransi David Sempat Ditolak Rumah Sakit

CNN Indonesia
Selasa, 13 Jun 2023 14:10 WIB
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina menyebut pihak rumah sakit mendapat keterangan dari polisi bahwa David yang memulai perkelahian dengan Mario Dandy.
Ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina mengatakan asuransi anaknya sempat ditolak oleh Rumah Sakit Medika Permata Hijau lantaran David disebut memulai perkelahian dengan Mario Dandy Satriyo. (CNNIndonesia/Adi Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina mengatakan asuransi anaknya sempat ditolak oleh Rumah Sakit Medika Permata Hijau lantaran David disebut memulai perkelahian dengan Mario Dandy Satriyo.

Hal itu disampaikan Jonathan saat menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas Rotua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keanehannya ketika urus asuransi, Yang Mulia. Ketika urus asuransi ditolak oleh pihak asuransi. Kemudian saya bertanya kenapa ditolak karena setahu saya asuransinya David ini bisa meng-cover semua. Kemudian di situ saya lihat ini yang bikin ditolak admin rumah sakit. Ada klausul yang melanggar," kata Jonathan.

Hakim lantas bertanya kepada Jonathan apakah dia membaca klausul yang membuat ditolaknya asuransi David. Menurut Jonathan klausul itu berisi pernyataan bahwa David merupakan pihak yang memulai perkelahian dengan Mario Dandy.

"Ditolak karena yang memulai perkelahian (tertulis) adalah David," ucap Jonathan.

Jonathan lantas mempertanyakan pihak yang menulis pernyataan tersebut. Berdasarkan keterangan dari admin rumah sakit, kata Jonathan, pernyataan itu ditulis oleh Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Saya tanya siapa yang nulis? Siapa yang tulis ini? 'Bukan dari kita pak'. Iya siapa? 'Dari Polsek, Pak'. Saya tanya orangnya tahu enggak? 'Enggak Pak, tapi kalau kronologi seperti ini dari kepolisian'," ujarnya.

"Akhirnya kita urus itu dibantu sama Melissa Anggraini, lawyer-nya David, kebetulan waktu itu dia di sana. Kemudian dari pihak rumah sakit baru bisa approve asuransi," sambungnya.

Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana bersama-sama dengan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan perempuan berinisial AG (15).

Perbuatan penganiayaan terhadap David dilakukan pada 20 Februari 2023 sekitar pukul 19.00 WIB di Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Dalam dakwaan jaksa, Mario disebut melakukan penganiayaan dengan menendang kepala David. Usai David jatuh tergeletak dan diam tak bergerak, Mario dengan sekuat tenaga menginjak kepala bagian belakang David sembari mengeluarkan makian.

Meski David sudah tak berdaya, namun Mario tetap melakukan kekerasan dengan melakukan tendangan free kick ke arah bagian kepala David. Setelahnya, Mario melakukan selebrasi seperti pesepakbola Cristiano Ronaldo.

Kemudian, Mario kembali memukul dengan sekuat tenaga menggunakan tangan kanannya ke arah belakang kepala David.



(lna/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER