KPK Segera Sita Tanah dan Rumah Rafael Alun di Yogyakarta

CNN Indonesia
Selasa, 13 Jun 2023 13:01 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menambahkan tim penyidik masih terus mengumpulkan bukti untuk mengembangkan kasus Rafael Alun.
KPK menganalisis beberapa aset tanah dan rumah mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo di Yogyakarta. (CNN Indonesia /Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganalisis beberapa aset tanah dan rumah mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo di Yogyakarta.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan penyidik segera menyita aset-aset tersebut lantaran diduga terkait dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat Rafael.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyidik menemukan indikasi beberapa aset selain yang sudah disita tersebut terkait perkara ini dan segera melakukan penyitaan beberapa bidang tanah dan bangunan di Yogyakarta itu yang kami temukan." ujar Ali saat dikonfirmasi, Selasa (13/6).

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menambahkan tim penyidik masih terus mengumpulkan bukti untuk mengembangkan kasus Rafael.

"Tidak berhenti pada proses yang sudah dilakukan. Kalau penyidikannya gratifikasi, TPPU, pasti pendalamannya apakah ada penerimaan suap. Perbedaannya pemberi gratifikasi tidak bisa dihukum menurut Undang-undang kecuali suap. Kalau suap kan bisa penerima dan pemberi," tutur Ali.

Rafael Alun Trisambodo diproses hukum KPK atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait perpajakan sebesar US$90.000 atau sekitar Rp1,35 miliar.

Rafael, saat menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I 2011 lalu, diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaannya.

Gratifikasi itu diduga diterima Rafael melalui PT Artha Mega Ekadhana (AME).

KPK menyebut beberapa wajib pajak diduga menggunakan PT AME untuk mengatasi permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.

Seiring proses penyidikan berjalan, KPK turut menjerat Rafael dengan Pasal TPPU.

KPK telah menyita dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser saat melakukan penggeledahan di kota Solo, Jawa Tengah dan menyita satu motor gede Triumph 1.200 cc saat penggeledahan di Yogyakarta.


Tak hanya itu, tim penyidik lembaga antirasuah juga menyita rumah di Simprug, Jakarta Selatan, rumah kos di Blok M dan kontrakan milik Rafael di Meruya, Jakarta Barat.

Satu unit motor gede Harley Davidson yang kerap dipamerkan anak Rafael, Mario Dandy Satriyo, juga sudah disita saat tim KPK menggeledah dua rumah kediaman adik Rafael di Cirendeu, Tangerang Selatan, beberapa waktu lalu.

(ryn/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER