Pengacara Mario Cecar Ayah David soal Status Tersangka Rafael Alun

CNN Indonesia
Rabu, 14 Jun 2023 01:44 WIB
Merespons pengacara Mario Dandy soal kasus Rafael Alun di dalam sidang penganiayaan, ayah dari David yang menjadi saksi menjawab, "[Pertanyaannya] Aneh banget."
Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy di PN Jaksel. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Status tersangka eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, ayah dari terdakwa Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan David Ozora menjadi salah satu pertanyaan yang dilontarkan tim pembela dalam sidang di PN Jakarta Selatan.

Tim pembela terdakwa penganiayaan Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga, bertanya kepada ayah David Ozora, Jonathan Latuhamina yang menjadi saksi dalam lanjutan sidang penganiayaan di PN Jaksel, Selasa (13/6).

Andreas bertanya ke Jonathan soal keterlibatan dalam menguak kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang Rafael hingga ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Andreas berdalih menanyakan hal tersebut karena profil Rafael selaku ayah dari Mario terbuka ke publik usai peristiwa penganiayaan yang terjadi pada 20 Februari lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apakah saudara saksi pada saat kemarin juga menjadi bertanya-tanya, kan sekarang sudah terungkap bahwa ayah dari Mario Dandy ini adalah Rafael Alun yang kemudian juga sekarang sudah ditahan oleh KPK, untuk perkaranya tidak ada kaitannya dengan perkara ini," kata Andreas kepada Jonathan yang duduk di kursi saksi.

Andreas lantas bertanya apakah Jonathan mengetahui proses hukum terhadap Rafael Alun di KPK itu buntut dari kasus penganiayaan David. Namun, dalam sidang itu, Jonathan mengaku tidak mengetahui ihwal hal yang ditanyakan pengacara Mario tersebut.

"Apakah saudara saksi mengetahui bahwa hal itu proses hukum [kasus Rafael di KPK] yang terjadi itu ternyata berdampak dari kasus ini?" tanya Andreas.

"Tidak tahu," jawab Jonathan.

Kemudian, Andreas mempertanyakan terkait keterlibatan Jonathan dalam menguak kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang menyeret Rafael Alun.

"Apakah maksud saya begini, ini kan ada bisa menjadi menguak ke sana [dugaan tindak pidana pencucian uang Rafael], apakah saudara saksi menjadi bagian dari yang melakukan upaya supaya ayahnya juga terkena?" tanya Andreas.

Mendengar pertanyaan itu, pengunjung sidang pun riuh. Jonathan kemudian menilai pertanyaan yang dilontarkan Andreas aneh.

"Aneh banget," kata Jonathan.

Hakim ketua Alimin Ribut Sujono kemudian menengahi keduanya. Ia menegaskan kepada pengacara Mario bahwa Jonathan telah mengaku tidak tahu terkait relasi kasus penganiayaan dengan kasus Rafael Alun.

"Ya sudah, sebentar sudah tadi saksi dia bilang tidak tahu," kata hakim.

"Pertanyaan saya cuma itu," timpal Andreas pada majelis hakim.

Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana bersama-sama dengan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan anak perempuan berinisial AG (15).

Perbuatan penganiayaan terhadap David dilakukan pada 20 Februari 2023 sekitar pukul 19.00 WIB di Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Dalam dakwaan jaksa, Mario disebut melakukan penganiayaan dengan menendang kepala David. Usai David jatuh tergeletak dan diam tak bergerak, Mario dengan sekuat tenaga menginjak kepala bagian belakang David sembari mengeluarkan makian.

Meski David sudah tak berdaya, namun Mario tetap melakukan kekerasan dengan melakukan tendangan free kick ke arah bagian kepala David. Setelahnya, Mario melakukan selebrasi seperti pemain bola Cristiano Ronaldo.

Kemudian, Mario kembali memukul dengan sekuat tenaga menggunakan tangan kanannya ke arah belakang kepala David.

Atas perbuatannya itu, Mario dinilai melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak.

(lna/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER