Ketua Yayasan Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menuding naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan disusun secara ceroboh.
Isnur mengaku telah membaca dan melakukan kajian terhadap beberapa naskah akademik RUU Kesehatan yang beredar.
"Naskah akademik ini disusun secara menurut kami ceroboh, tidak legitimate dan tidak kemudian punya kekuatan yang cukup layak untuk kita gunakan sebagai naskah akademik," kata Isnur di Kantor YLBHI, Jakarta, Selasa (13/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu contohnya, kata Isnur, naskah akademik tersebut masih menggunakan sumber buku yang usang dan tak lagi relevan.
"Contohnya dalam metodologi penelitiannya, metode penelitiannya mengutip beberapa ahli atau pakar metode penelitian yang sudah usang bukunya, bahkan bukunya sudah direvisi oleh penulisnya sendiri," ujarnya.
Isnur juga mengklaim tak menemukan nama pihak yang menyusun naskah akademik tersebut.
Oleh karena itu, Isnur menanggap naskah akademik tersebut seharusnya tidak dijadikan rujukan dalam menyusun undang-undang lantaran tidak bisa dipertanggungjawabkan
"Kita pun sama sekali tidak tahu siapa yang menyusun ini bagaiamana ini bisa dipertanggungjawabkan sebagai naskah akademik kalo kita gak tahu siapa yang menyusunnya," katanya.
RUU Kesehatan menjadi sorotan oleh para tenaga kesehatan. Mereka menganggap pemerintah dan DPR tak transparan dalam menyusun RUU tersebut. RUU Kesehatan ini juga dianggap membuka peluang kriminalisasi.
Sebelumnya, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Adib Khumaidi menuturkan lima organisasi profesi kesehatan akan menggelar aksi mogok kerja nasional atau cuti pelayanan apabila DPR tetap melanjutkan pembahasan RUU Kesehatan.
"Kalau tidak benar-benar mendapat perhatian dan akan dilanjutkan dengan pembahasan bahkan disahkan, dengan berat hati tanggal 14 (Juni) kami akan melakukan cuti pelayanan," ujar Adib di Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/6)
Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahri mengklaim RUU Kesehatan disusun secara transparan dan melibatkan para tenaga kesehatan. Menurutnya, RUU tersebut justru akan melindungi para tenaga kesehatan.
"Janganlah kita memprovokasi seolah-olah ada potensi kriminalisasi. Itu tidak benar. Justru RUU Kesehatan ini menambah perlindungan baru, termasuk dari dari upaya-upaya kriminalisasi. Kita niatnya melindungi, kok malah didemo," kata Syahril dalam keterangan resmi, Senin (8/5).