Saksi kunci menyebut Mario Dandy Satriyo tak berinisiatif membawa Cristalino David Ozora ke rumah sakit (RS) usai tergeletak lemah tak berdaya akibat tindak penganiayaan pada 20 Februari lalu.
Hal itu disampaikan Natalia Puspita Sari saat menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas dalam perkara penganiayaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6). Natalia adalah orang tua dari teman David.
"Apakah ada inisiatif dari Mario Dandy untuk membawa si David ke rumah sakit?" tanya hakim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak," jawab Natalia.
Mendengar jawaban itu, Mario Dandy yang tengah duduk berdampingan dengan penasihat hukumnya tampak menggeleng-gelengkan kepala.
"Sekali lagi saya tegaskan apakah ada inisiatif dari Mario Dandy?" tanya hakim lagi.
"Tidak ada," jawab Natalia.
Hakim lantas bertanya kepada Natalia terkait upaya Mario Dandy menawarkan mobil Rubicon miliknya untuk membawa David ke rumah sakit. Natalia menyatakan bahwa Mario Dandy tak pernah menawarkan hal tersebut.
"Pernah enggak Mario Dandy sampaikan bahwa menawarkan mobilnya untuk membawa korban anak David untuk dibawa ke rumah sakit?" tanya hakim.
"Tidak," jawab Natalia.
Hakim turut menanyakan upaya perempuan berinisial AG (15) dalam membantu David usai dianiaya oleh Mario Dandy. Natalia menyebut dirinya sempat meminta tolong kepada AG untuk memberikan alas kepada David yang terlentang di jalan. Namun, AG tak memberikan pertolongan itu.
"Kemudian pada saat ibu merangkul David pada saat terlentang di situ posisinya dengan anak AG. Apakah AG ada inisiatif untuk memeluk dan membawa David ke dalam mobil?" tanya hakim.
"Anak AG ya? Tidak jadi anak AG. Jadi anak AG itu bertindak menolong setelah saya minta tolong karena posisi saya jongkok pak, sementara tangan saya begini," kata Natalia.
"Saya sebagai ibu saya pernah punya bayi minum susu aja saya kasih bantal, saya berpikiran David akan nyaman kalo ada alas, saya minta tolong anak AG untuk berikan pahanya sebagai bantal tapi itu tidak dia lakukan," jelas Natalia.
Natalia mengatakan AG hanya memegang kepala David. Menurut Natalia, itu sama sekali tidak membantu.
Natalia menyebut baik Mario Dandy maupun AG tak membantu David. Menurutnya, yang mengangkat David ke mobil untuk kemudian dibawa ke rumah sakit adalah satpam kompleks.
"Peran Mario tidak ada di David?" tanya hakim.
"Tidak," jawab Natalia.
"Peran anak AG untuk angkat ke mobil?" tanya hakim lagi.
"Tidak," jawab Natalia.
Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana bersama-sama dengan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan perempuan berinisial AG (15).
Perbuatan penganiayaan terhadap David dilakukan pada 20 Februari 2023 sekitar pukul 19.00 WIB di Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya itu, Mario dinilai melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak.
(ina/bmw)