Pemprov Bali Kaji Larangan Naik Gunung, 4 Fraksi DPRD Menolak

CNN Indonesia
Rabu, 14 Jun 2023 12:33 WIB
Panorama yang berlatarkan Gunung Agung di Bali. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Denpasar, CNN Indonesia --

Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati atau Cok Ace mengatakan pihaknya masih mengkaji aturan yang melarang mendaki gunung di wilayah provinsi tersebut.

Baru-baru ini sejumlah fraksi di DPRD Bali kompak menolak aturan larangan naik gunung tersebut.

Awal pekan ini, Cok Ace menegaskan belum ada aturan yang dikeluarkan untuk melarang naik gunung di provinsi tersebut. Adapun soal Surat Edaran (SE) Gubernur Bali nomor 4 tahun 2023, kata dia, belum ada menyinggung soal larangan pendakian gunung.

"Untuk SE nomer 4, kan belum ada menyinggung soal pendakian gunung dan itu masih dikaji lagi. Jadi, kita masih menerima masukkan, tapi intinya bahwa masyarakat Hindu khususnya di Bali, menyakini gunung adalah tempat disucikan dan disakralkan," kata Cok Ace di Gedung DPRD Bali, Senin (12/6).

Ia menyebut sebelumnya memang adanya fenomena wisatawan menggelar pesta dan ada juga yang telanjang di puncak Gunung Agung, di Kabupaten Karangasem, Bali.

Itu, kata Cok Ace, menjadi persoalan yang harus dipikirkan agar industri pariwisata tetap berjalan tetapi kesakralan dan kesucian gunung di Pulau Dewata tetap terjaga.

"Fenomena akhir-akhir ini terjadi ini kan sudah kebablasan, di gunung mengadakan pesta bahkan di gunung telanjang, di puncaknya lagi. Ini tentu perlu pemikiran kita ke depan. Bagaimana satu sisi pariwisata kita berjalan, di sisi lain kesakralan dan kesucian keyakinan umat di Bali tidak terganggu. Itu saja intinya. Oleh sebab itu, SE Nomor 4 ini, belum menentukan masalah itu," ujar pria yang dikenal sebagai guru besar di ISI Denpasar itu.

Sementara, saat ditanya terkait para warga yang mencari nafkah dengan menjadi pemandu (guide) bagi wisatawan saat mendaki gunung yang merasa dirugikan dengan bakal aturan tersebut, Cok Ace menjawab hal itu pasti dicari juga jalan keluarnya.

Selain itu juga, larangan mendaki gunung di Bali juga masih dipertimbangkan karena banyak wisatawan yang suka mendaki gunung.

"(Untuk guide) justru kita carikan jalan keluarnya, apakah ada bentuk pengaturan dan lain sebagainya, ditunggu saja. (wisatawan yang suka mendaki gunung) itu salah satu dari unsur-unsur yang kita pertimbangkan," ujarnya.

4 Fraksi DPRD tolak larangan naik gunung

Sementara itu empat fraksi di DPRD Bali telah bersuara menolak larangan naik gunung di provinsi tersebut. Empat fraksi itu adalah Hanura, PSI, NasDem, dan Demokrat.

Mulanya tiga parpol yakni Hanura, PSI, dan NasDem menyuarakan penolakan itu dalam Rapat Paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022 di kantor DPRD Bali pada awal pekan ini.

Tiga partai tersebut menilai wacana larangan mendaki gunung itu tersebut hanya sikap reaktif Gubernur Wayan Koster. Sama seperti ketika Koster mewacanakan pelarangan persewaan sepeda motor kepada turis asing.

Untuk itu, Fraksi Hanura, Nasdem, dan PSI meminta Pemprov Bali mengkaji ulang wacana tersebut. Mereka lebih menyarankan untuk memperketat aturan berwisata di gunung saja ketimbang harus ditutup.

Mengutip dari detik.com, Fraksi tiga partai itu menyarankan penerapan Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi).

Senada, Fraksi Demokrat juga menolak larangan wacana penutupan gunung tersebut. Demokrat menyarankan agar membuka pintu dialog bersama seluruh elemen masyarakat di sekitar gunung dan pemerintah kabupaten setempat.

"Partai Demokrat sarankan agar Saudara Gubernur Bali (Wayan Koster) mendengarkan pendapat masyarakat sekitarnya. Sehingga, tidak ada kesan saudara Gubernur adalah pemimpin yang tidak mau mendengar opini atau pendapat masyarakat," kata Ketua Fraksi Demokrat DPRD Bali I Komang Nova Sewi Putra.

Selain itu, Nova juga menyarankan agar Pemprov Bali lebih memberdayakan para pelaku usaha sekitar dan memperketat aturan berwisata di gunung. Sehingga, perekonomian di sekitar kaki gunung dapat tumbuh dan Pemprov Bali juga tidak perlu mengeluarkan dana kegiatan yang tidak perlu.

Sebelumnya, Gubernur Bali I Wayan Koster akan melarang aktivitas wisata termasuk pendakian semua gunung yang berada di Bali. Sebab, gunung di Bali termasuk dalam kawasan yang disucikan.

Aturan pelarangan itu disampaikan usai pembacaan adanya Surat Edaran (SE) Gubernur Bali nomor 4 tahun 2023 di Kantor Gubernur Bali pada Rabu (31/5) lalu.

Larangan pendakian itu, kata Koster, akan dibuat menjadi Peraturan Daerah (Perda). Hal itu membuat pendakian maupun aktivitas wisata lainnya ke depannya tidak bisa dilakukan oleh umum.

"Karena Gunung merupakan kawasan disucikan maka kita melarang pendakian Gunung, dan akan dikeluarkan peraturan daerah untuk mengatur semua," kata Koster, Senin (5/6) lalu. (*)

(kdf/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK