Perempuan berinisial AG (15) yang terlibat dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora kini dieksekusi ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang pada Rabu (14/6).
"Iya betul saat ini sedang dilaksanakan eksekusi anak AG di LPKA Tangerang," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari Jaksel) Syarief Sulaeman saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (14/6).
Adapun AG turut didampingi oleh keluarga dan penasihat hukumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada keluarga dan PH (penasihat hukum)," jelas Syarief.
Syarief menjelaskan perkara AG telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi perempuan berinisial AG (15) yang divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora.
Perkara AG di tingkat kasasi teregister dengan nomor perkara 3202 K/Pid.Sus/2023. Klasifikasi perkara yakni penganiayaan berat (anak). Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa AG menjadi pemohon kasasi dalam perkara ini.
Perkara ini diadili oleh Ketua Majelis Suharto. Putusan dibacakan pada Selasa, 13 Juni 2023.
"Amar putusan tolak kasasi JPU dan anak," demikian bunyi amar putusan sebagaimana dikutip dari situs MA, Selasa (13/6).
AG sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan lantaran dinilai terbukti turut serta dalam penganiayaan David Ozora. Atas putusan itu, AG mengajukan upaya hukum banding dan kasasi.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta lantas menguatkan putusan hakim PN Jakarta Selatan yang menghukum AG dengan pidana 3,5 tahun penjara.
Tindak pidana penganiayaan itu AG lakukan bersama-sama dengan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19). Kini, Mario Dandy dan Shane Lukas tengah menjalani proses pengadilan di PN Jakarta Selatan. Mario Dandy dan Shane Lukas didakwa jaksa melakukan penganiayaan berat berencana.
Peristiwa penganiayaan terhadap David terjadi pada 20 Februari 2023 sekitar pukul 19.00 WIB di Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
(pop/gil)