Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 13 saksi guna mendalami kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo.
"Semua saksi hadir. Dikonfirmasi soal dugaan adanya aset bernilai ekonomis milik tersangka (Rafael Alun) di Manado Sulut yang diduga terkait dengan perkara ini," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (14/6).
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menerangkan KPK terus menelusuri aliran uang Rafael.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami masih terus telusuri aliran uang tersangka yang diduga dari hasil korupsi," kata Ali.
Pemeriksaan 13 saksi itu berlangsung di Polda Sulawesi Utara pada Selasa (13/6).
Lihat Juga : |
Para saksi yang diperiksa adalah Notaris / PPAT, Porman Agustina Sibarani; Notaris / PPAT, Maya Marlinda Sompie; Wiraswasta, Freddy Rasjid; Wiraswasta, Henny Rasjid; Wiraswasta, Alfrets Lasut; Wiraswasta, Saptir Kumbu;
Lalu, Wiraswasta, Rabasiah; Wiraswasta, Jowi Chandra; Wiraswasta, Donny Halim; Wiraswasta, Ahmad Husain; Wiraswasta, Susanti Hadji Ali; Wiraswasta, Eflien Mercy Laoh; Wiraswasta, Nico Sanjaya.
Lembaga Antirasuah sebelumnya mengklaim kembali menemukan jejak aset Rafael Alun. KPK akan segera melakukan penyitaan terhadap aset tersebut.
"Selain yang sudah disita kemarin, tim penyidik juga sudah menemukan indikasi adanya aset lain yang segera kami lakukan penyitaan," jelas Ali Fikri mengutip Antara, Jumat (2/6).
Menurut Ali, penyitaan aset tersebut adalah bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Rafael. Namun, Ali belum memberikan bocoran soal jenis aset yang sedang dibidik oleh penyidik KPK.
Dikonfirmasi terpisah, Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur mengungkapkan besaran nilai dugaan pencucian uang oleh Rafael mendekati Rp100 miliar.
"Kira-kira mendekati Rp100 miliar, itu total dengan nilai aset propertinya," terang Asep.
Asep juga membenarkan soal ada aset lain yang diduga milik Rafael yang sedang diteliti oleh penyidik KPK.
Diberitakan, KPK menyita aset yang diduga milik Rafael Alun berupa satu unit motor gede (moge) Triumph 1200 cc di Yogyakarta, serta satu unit Toyota Land Cruiser dan Toyota Camry di Kota Solo.
Selain itu, penyidik KPK juga menyita tiga unit rumah milik Rafael, yakni satu unit rumah di Simprug, satu rumah indekos di Blok M dan kontrakan di Meruya.
Ali menjelaskan tim penyidik KPK akan terus melakukan penelusuran aset terkait perkara korupsi dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk tersangka Rafael Alun Trisambodo.
"KPK masih terus lakukan follow the money dan identifikasi aset terkait perkara ini untuk optimalisasi asset recovery dari hasil korupsi," jelas dia.
Rafael sudah ditetapkan sebagai tersangka TPPU pada 10 Mei lalu. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan penerimaan gratifikasi Rafael yang sebelumnya diusut KPK.
Rafael diduga menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal-usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi.
(pop/isn)