Paman David dan Satpam Kompleks Jadi Saksi di Sidang Mario Dandy

CNN Indonesia
Kamis, 15 Jun 2023 07:26 WIB
Paman David Ozora, Muhammad Rustam Atala akan bersaksi dari Makkah karena sedang ibadah haji, sementara satpam hadir langsung di PN Jakarta Selatan.
Paman David Ozora, Muhammad Rustam Atala dan Satpam Kompleks Perumahan Green Permata, akan menjadi saksi dalam sidang kasus penganiayaan yang menjerat Mario Dandy Satriyo pada hari ini, Kamis (15/6). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Paman Cristalino David Ozora, Muhammad Rustam Atala dan Satpam Kompleks Perumahan Green Permata, akan menjadi saksi dalam sidang kasus penganiayaan yang menjerat Mario Dandy Satriyo pada hari ini, Kamis (15/6).

Ketua mejelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Alimin Ribut Sujono menyebut Rustam akan menyampaikan keterangannya melalui zoom. Rustam saat ini tengah menjalani ibadah haji di Arab Saudi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim Alimin pun meminta agar jaksa penuntut umum (JPU) menugaskan salah satu perwakilannya di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Arab Saudi untuk mendampingi Rustam dalam memberikan keterangan secara jarak jauh.

"Sidang akan kami lanjutkan hari Kamis, 15 Juni. Saksinya yang akan dihadirkan Security," kata hakim dalam persidangan, Selasa (13/6).

"Dan kami usahakan yang dari Makkah Rustam Atala," ujar jaksa menambahkan.

Pada persidangan sebelumnya, sudah ada empat saksi yang dihadirkan di muka persidangan. Mereka adalah ayah David, Jonathan Latumahina, teman David dan kedua orang tuanya.

Saat itu, Jonathan mengungkapkan kondisi David usai dianiaya Mario Dandy dan kondisi terkini. Selain itu, ia juga menyampaikan sejumlah kejanggalan yang dirasakan selama perkara ini bergulir di kepolisian.

Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana bersama-sama dengan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan anak perempuan berinisial AG (15).

Perbuatan penganiayaan terhadap David dilakukan pada 20 Februari 2023 sekitar pukul 19.00 WIB di Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Dalam dakwaan jaksa, Mario disebut melakukan penganiayaan dengan menendang kepala David. Usai David jatuh tergeletak dan diam tak bergerak, Mario dengan sekuat tenaga menginjak kepala bagian belakang David sembari mengeluarkan makian.



Meski David sudah tak berdaya, namun Mario tetap melakukan kekerasan. Kemudian, Mario kembali memukul dengan sekuat tenaga menggunakan tangan kanannya ke arah belakang kepala David.

(lna/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER