DPR Minta 80 Kursi Bisnis Haji, KPK Ingatkan Potensi Gratifikasi

CNN Indonesia
Kamis, 15 Jun 2023 17:07 WIB
KPK menyebut pemberian gratifikasi kepada penyelenggara negara dapat memicu konflik kepentingan yang dikhawatirkan bisa mempengaruhi kinerja.
KPK mengingatkan potensi gratifikasi dan konflik kepentingan terkait permintaan 80 kursi tambahan kelas bisnis oleh anggota DPR yang akan berangkat ibadah haji tahun ini. Ilustrasi (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan potensi gratifikasi dan konflik kepentingan terkait permintaan 80 kursi tambahan kelas bisnis oleh anggota DPR yang akan berangkat ibadah haji tahun ini.

"KPK mengimbau kepada pihak-pihak terkait untuk memastikan kembali agar permintaan tersebut tidak ada unsur konflik kepentingan ataupun gratifikasi fasilitas khusus bagi para pejabat publik ataupun penyelenggara negara," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (15/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali menjelaskan pemberian gratifikasi kepada penyelenggara negara dapat memicu konflik kepentingan yang dikhawatirkan bisa mempengaruhi kinerja, pengambilan kebijakan dan pelayanan publik.

Jika hal tersebut terjadi, kata Ali, masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan.

"KPK terus mengingatkan pentingnya melakukan mitigasi korupsi sejak dini, salah satunya pengendalian gratifikasi pada momentum Ibadah Haji ini," kata Ali.

"Sebab, daftar antrean keberangkatan haji yang lama bisa membuat kesempatan seperti ini disalahgunakan dengan cara-cara yang melanggar ketentuan dan prosedur," imbuhnya.

Berdasarkan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), gratifikasi diartikan sebagai pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.

"Pasal 12B UU tersebut menyebutkan gratifikasi yang diberikan kepada penyelenggara negara dapat dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatan atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," ucap Ali.

Sebelumnya, pada tahun 2019, KPK juga pernah melakukan kajian untuk memotret pos titik rawan korupsi dalam penyelenggaraan haji di Indonesia.

Modus yang biasa terjadi adalah penggelembungan atau mark up biaya akomodasi, penginapan, konsumsi dan pengawasan haji.

KPK telah memberikan rekomendasi kepada Badan Penyelenggara Keuangan Haji (BPKH) untuk melakukan perbaikan agar titik rawan korupsi bisa ditutup.

Permintaan 80 kursi tambahan kelas bisnis untuk anggota DPR yang akan berangkat haji tahun ini diungkapkan oleh Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk Irfan Saputra. Hal itu menindaklanjuti permintaan Sekretaris Jenderal DPR.

Irfan belum bisa memastikan permintaan tersebut dikabulkan lantaran harus meminta izin ke otoritas penerbangan atau General Authority for Civil Aviation (GACA) Arab Saudi terlebih dahulu. Pasalnya, penerbangan terakhir jemaah haji dilaksanakan pada 22 Juni 2023.

"Kami belum bisa menjanjikan tambahan pesawat karena ini memang persoalan izin," kata Irfan.

Irfan menyebut Garuda mendapatkan kuota membawa 104 ribu calon jemaah haji untuk penerbangan reguler dan 8.000 calon jemaah haji untuk penerbangan tambahan. Menurutnya, sejauh ini pelayanan penerbangan haji berjalan lancar meskipun ada beberapa penerbangan tertunda.

(ryn/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER