Pakar Hukum Sebut Plate Tak Bisa Ajukan JC Bila Pelaku Utama Korupsi
Tersangka kasus korupsi program BAKTI Kominfo, Eks Menkominfo Johnny G Plate, mengaku ingin mengajukan permohonan menjadi kolaborator penegakan hukum (justice collaborator/JC).
Pengacara Plate, Achmad Cholidin mengatakan kliennya akan segera mengajukan permohonan menjadi JC usai kliennya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Terkait Justice Collaborator, Pak Johnny pada prinsipnya siap untuk menjadi Justice Collaborator. Dikabulkan atau tidak, itu Majelis Hakim yang akan mengabulkan. Persyaratan Justice Collaborator harus dipenuhi terlebih dahulu," kata Cholidin kepada wartawan, Senin (12/6).
Merespons hal tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyidik kasus korupsi program BAKTI Kominfo tak ambil pusing dengan niat Plate tersebut. Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan sila saja Plate mengajukan itu ke penuntut umum agar dapat dipertimbangkan majelis hakim kelak.
Tapi, bagaimana kira-kira posisi permohonan JC dari Plate itu di mata peraturan perundang-undangan?
Pengamat Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan permohonan menjadi justice collaborator adalah hak bagi pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan aparat untuk memberi kesaksian membongkar kejahatan terorganisir maupun serius.
Tapi, kata Fickar, permohonan JC itu tak bisa diberikan kepada pelaku utama dalam kejahatan tersebut. Pasalnya, tujuan JC adalah menangkap pelaku yang lebih besar atau utama dalam sebuah tindak pidana.
"Jika JP merupakan pelaku utama, maka tidak mungkin dijadikan JC, karena justru maksud dari institusi JC itu menangkap 'the big fish-nya', ikan besarnya. Jadi jika JP merupakan ikan besarnya tidak mungkin, kecuali ada ikan yang lebih besar," ujar Fickar kepada CNNIndonesia.com, Rabu (14/6).
Menurut Fickar, status Plate itu apakah sebagai pelaku utama atau bukan mestinya telah diketahui dari tahap awal penyidikan.
"Sejak awal penanganan di penyidikan sudah bisa diketahui apakah JP pelaku utama atau ada pihak lainnya. Tetapi apapun kedudukannya tidak menghalangi secara hukum permohonan terdakwa atau tersangka untuk mengajukan diri sebagai JC," kata akademisi hukum di Universitas Trisakti tersebut.
Kendati demikian, Fickar menilai kedudukan Plate sebagai pelaku utama atau bukan itulah yang akan menjadi pertimbangan dikabulkan atau tidak permohonan JC yang diajukan.
Keseriusan niat untuk jadi JC
Fickar menekankan salah satu syarat menjadi JC adalah harus sebagai salah seorang pelaku tindak pidana terkait. Tak hanya itu, Fickar menjelaskan keseriusan Plate juga mesti menjadi sorotan. Fickar turut menyinggung salah satu hak bakal didapatkan seorang JC.
"Itu pun harus dilihat keseriusannya, bisa jadi JC itu cuma usaha supaya dihukum ringan. Karena JC mendapatkan keringanan tuntutan maupun hukuman saja," jelas Fickar.
Sebelumnya pengacara Plate mengatakan kliennya akan segera mengajukan permohonan menjadi JC usai kliennya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Sejak awal proses penyidikan, kata Cholidin, Plate telah menyampaikan bahwa dirinya ingin agar kasus tersebut dapat dibuka seluas-luasnya.
Selain itu, Cholidin mengatakan kliennya juga bersedia membeberkan duduk perkara yang sebenarnya terkait kasus itu di pengadilan agar dapat terungkap secara jelas.
"Kita akan buka selebar-lebarnya, sejelas-jelasnya duduk perkara ini siapa yang menikmati, siapa yang melakukan, siapa yang menggunakan uang negara dan sebagainya. Itu akan kita lihat," jelas dia.
Proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.
(pop/kid)