Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid meminta kepada partai politik yang mendukung sistem proporsional tertutup atau coblos logo partai tunduk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jadi baik parpol yang mendukung [proporsional] tertutup tentu harus menghormati dan tunduk pada putusan MK itu. Karena putusan MK final. Soal alasan boleh dicari. Tapi apapun harus tunduk pada apa yang jadi keputusan MK," kata Jazilul dalam video yang diterima, Kamis (15/6).
Meski demikian, Jazilul tak menyebut partai mana yang mendukung sistem proporsional tertutup tersebut walah hanya PDIP yang mendukung sistem proporsional tertutup diterapkan kembali. Di sisi lain, Jazilul juga mengatakan sistem proporsional tertutup tak bisa menjamin meminimalisir politik uang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang politik uang musuh bersama. Sistem tertutup belum jaminan satu-satunya, bahkan itu politik uang di ruang lebih gelap lagi dan segelintir lagi," katanya.
Lihat Juga : |
Hal senada juga disampaikan Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto yang meminta semua pihak menghormati putusan MK. Airlangga menilai keputusan MK untuk mempertahankan sistem proporsional terbuka sudah tepat. Putusan itu menurut dia telah memperhatikan aspirasi masyarakat agar sistem pemilu tak berubah.
Dia menjelaskan bahwa tahapan pemilu 2024, baik Pilpres dan Pileg saat ini sudah berjalan. Sehingga, perubahan soal sistem pemilu hanya akan mempengaruhi proses yang sudah berjalan.
"Lebih baik kita dan terutama Partai Golkar, untuk fokus membuat program-program yang akan ditawarkan kepada masyarakat dan pemilih, agar pemilu ke depan lebih bermanfaat bagi bangsa dan negara," ucap Airlangga lewat keterangan tertulis.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Fikri Yasin menganggap keputusan MK soal pemilu terbuka sebagai kemenangan bagi demokrasi.
"Ini merupakan kemenangan bagi demokrasi dan rakyat, karena rakyat masih bisa menentukan secara langsung wakilnya," kata Fikri dalam keterangan tertulis.
Fikri pun mengapresiasi MK yang menurutnya masih mampu melihat secara jernih dan mendorong kehidupan yang demokratis di Indonesia. Rakyat menurut dia tetap bisa menyalurkan aspirasi kepada wakilnya secara langsung.
Ada pun Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi alias Awiek berharap tidak ada lagi spekulasi liar di masyarakat terkait sistem pemilu di Indonesia usai MK menetapkan sistem proporsional terbuka sebagai sistem Pemilu 2024.
"Maka kini tak ada lagi spekulasi terkait sistem Pemilu, sehingga penyelenggara Pemilu bisa lebih fokus, tanpa terbayang-bayangi oleh perubahan sistem," kata Awiek.
Awiek pun menilai dengan putusan MK ini, maka partai politik sebagai peserta Pemilu akan lebih maksimal dalam mempersiapkan langkah-langkah menuju kontestasi politik mendatang terutama persiapan dan pematangan para calon legislatif (caleg).
"Sistem terbuka merupakan representasi pilihan rakyat terhadap wakilnya di parlemen. Selanjutnya adalah tugas memperkuat pelembagaan parpol kepada kader," ujarnya.
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengucap syukur usai MK menetapkan sistem proporsional dan menilai keadilan berpihak pada rakyat.
"Keadilan berpihak pada kedewasaan demokrasi, hak rakyat dalam amanat reformasi," cuit AHY melalui akun Twitter @AgusYudhoyono.
AHY selanjutnya berharap kontestasi politik pada 2024 mendatang dapat berjalan sesuai azas Pemilu. Ia pun meminta masyarakat untuk terus mengawal lanjutan pemilu.
Dihubungi terpisah, Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani menyebut keputusan MK itu patut disambut kegembiraan oleh masyarakat, terutama para calon legislatif (caleg).
Ia menyebut sistem proporsional terbuka juga akan mendorong agar partai politik meningkatkan pendidikan dan pengkaderan agar caleg yang dimiliki partai berkualitas.
Sementara itu Juru Bicara PKS Pipin Sopian menilai keputusan MK ini adalah kemenangan untuk rakyat Indonesia.
"Sebagai benteng terakhir penjaga Konstitusi, MK telah mendengarkan aspirasi rakyat dan menyelamatkan demokrasi. Ini kabar baik untuk seluruh rakyat Indonesia," katanya.
Di sisi lain, Ketua DPP Partai NasDem, Willy Aditya menilai MK teguh memegang konstitusi. Dia bilang putusan itu tidak mudah diambil di tengah tekanan politik.
"Itu tidak mudah di tengah berbagai tekanan politik. Nyatanya MK membuktikan mampu melaksanakan independent judiciary," ucap Willy dalam keterangannya, Kamis (15/6).
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR itu menilai putusan MK untuk mempertahankan sistem pemilu telah mengukuhkan kerja-kerja demokrasi yang berjalan ke arah seharusnya. Menurut dia, harapan tersebut akan terwujud jika kerja-kerja aktor demokrasi berada pada standar-standar yang memadai.
MK sebelumnya menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka. Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka.
Adapun delapan dari sembilan partai politik di parlemen menginginkan sistem proporsional terbuka. Hanya Fraksi PDIP yang menginginkan sistem proporsional tertutup yang akan diterapkan dalam Pemilu di Indonesia.