Kejagung Sesalkan Kasasi Paniai Berlarut-larut: Ada yang Sangat Fatal
Direktur Pelanggaran HAM Berat Kejaksaan Agung RI Akmal Abbas mengkritik proses kasasi kasus pelanggaran HAM berat Paniai Berdarah, Papua, berlarut-larut.
Kejagung mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan HAM Berat Paniai di Makassar yang memvonis bebas terdakwa pada Desember 2022. Namun, hingga saat ini, kasasi belum juga berjalan.
Bahkan, kata Akmal, hakim untuk kasasi juga kurang dan masih dalam proses pencarian.
"Ini juga ada hal-hal yang sangat fatal sebenarnya. Karena kita sudah kasasi pun proses dari perangkat, dari hakim ad hoc belum juga. Ini persoalan," kata Akmal dalam diskusi bersama Komnas HAM, Jakarta, Kamis (15/6).
Akmal menjelaskan proses kasasi itu ada batas waktunya. Merujuk pada Pasal 33 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, perkara harus diperiksa dan diputus dalam waktu paling lama 90 hari terhitung sejak perkara dilimpahkan ke MA.
"90 hari itu harus sudah diputus," kata dia.
Akmal menyebut proses penyelesaian yudisial kasus Paniai bermasalah sejak awal. Dia mengatakan saat Kejagung melimpahkan dakwaan kepada Pengadilan HAM di Makassar, hal serupa juga terjadi.
"Jadi kejar-kejaran semua. Sementara kita tahu ada batas waktu dalam penyelesaian perkara HAM. Jadi bukan hanya persoalan kita saja, dari hulu sampai hilir juga perlu dibenahi," ucapnya.
Sebelumnya, majelis hakim pengadilan HAM menjatuhkan vonis bebas terhadap Mayor Inf (Purn) Isak Sattu dalam kasus pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua.
"Mengadili menyatakan Mayor Inf (Purn) Isak Sattu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran HAM berat sebagaimana didakwakan pertama dan kedua," kata Ketua Majelis Hakim HAM, Sutisna, Kamis (8/12).
Hakim dalam amar putusannya memerintahkan untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan dari JPU.
"Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan dan kedudukan harkat serta martabatnya. Membebankan biaya perkara kepada negara," jelasnya.