SBY Soal Putusan MK Pemilu Sistem Terbuka: Sesuai Kehendak Rakyat

CNN Indonesia
Kamis, 15 Jun 2023 20:17 WIB
SBY meyakini putusan MK yang menetapkan sistem proporsional terbuka sebagai sistem Pemilu 2024 sudah sesuai dengan kehendak dan harapan masyarakat.
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meyakini putusan MK soal sistem proporsional terbuka sudah sesuai harapan rakyat. (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meyakini putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan sistem proporsional terbuka sebagai sistem Pemilu 2024 sudah sesuai dengan kehendak dan harapan masyarakat.

SBY pun bersyukur sebab MK menurutnya telah mengambil keputusan yang jernih dan benar.

"Saya yakin Putusan MK yang tetap memberlakukan sistem proporsional terbuka ini sesuai dengan harapan rakyat Indonesia," cuit SBY melalui akun Twitter pribadinya @SBYudhoyono, Kamis (15/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SBY pun menilai apabila sistem proporsional terbuka yang saat ini berlaku di Indonesia memiliki sejumlah kelemahan, maka tentu dapat disempurnakan oleh Presiden dan DPR pada Pemilu 2024 mendatang.

Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat ini juga menyinggung jelang masa kepemimpinannya sebagai Presiden RI berakhir, pada 2014 SBY mengeluarkan Perppu untuk tetap mempertahankan sistem pilkada langsung.

Dalam Perppu tersebut menurutnya juga sudah diwadahi berbagai perubahan dan perbaikan atas implementasi UU yang berlaku sebelumnya.

Sangat mungkin kita memiliki UU Pemilu yang lebih sempurna dengan tetap menganut sistem proporsional terbuka," ujar SBY.

Sebelumnya, MK telah menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilu proporsional terbuka. Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka.

Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan implikasi dan implementasi penyelenggaraan pemilu tidak semata-mata disebabkan oleh pilihan sistem pemilu.

Hakim konstitusi Sadli Isra mengatakan dalam setiap sistem pemilu terdapat kekurangan yang dapat diperbaiki dan disempurnakan tanpa mengubah sistemnya. Adapun putusan ini diwarnai pendapat berbeda atau dissenting opinion dari satu hakim, yaitu hakim konstitusi Arief Hidayat.

(khr/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER