Sekuriti Sebut Mario Dandy Mengaku Adiknya Dilecehkan
Sekuriti Abdul Rasyid menyebut Mario Dandy Satriyo sempat mengaku bahwa adiknya telah dilecehkan oleh Cristalino David Ozora. Adik yang dimaksud adalah perempuan AG.
Hal itu disampaikan Rasyid saat menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/6).
"Ketiga-tiganya saya tanya itu, tapi setelah agak tenang gitu. Mario juga sudah enggak terlalu emosi, melemah dia, baru ngobrol-ngobrol biasa, semuanya saya tanya. Cuma hampir rata-rata adiknya dilecehin, sama saya dapat jawaban korban dipukul," kata Rasyid.
Rasyid mengatakan saat di tempat kejadian perkara (TKP) dirinya menggali informasi ihwal permasalahan yang berujung pada tindak penganiayaan itu. Mario Dandy dan Shane memberikan jawaban yang sama. Sementara perempuan berinisial AG (15) tak banyak berbicara.
"Di TKP saya waktu banyak tanya permasalahan ke tiga apa permasalahannya, yang cewek enggak terlalu banyak ngomong. Yang dua Mario dan Shane bilang adiknya dilecehin," ucapnya.
"Adiknya dilecehin? Adeknya siapa? Adiknya si Mario dilecehin, siapa yang bilang?" tanya jaksa.
"Dua-duanya. Waktu kejadian dia bilang 'adek saya dilecehin'. Shane bilang adeknya dilecehin," jawab Rasyid.
Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana bersama-sama dengan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan perempuan berinisial AG (15).
Perbuatan penganiayaan terhadap David dilakukan pada 20 Februari 2023 sekitar pukul 19.00 WIB di Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya itu, Mario dinilai melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak.
(ina/bmw)