Pengacara soal Ganti Rugi David Rp100 Miliar: Mario Belum Bekerja

CNN Indonesia
Kamis, 15 Jun 2023 17:33 WIB
Penasihat Hukum Mario Dandy bicara soal kemampuan kliennya membayar uang ganti rugi kepada korban David Ozora sebesar Rp100 miliar.
Pengacara Mario Dandy bicara soal kemampuan kliennya membayar restitusi kepada David Ozora sebesar Rp100 miliar. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Penasihat hukum Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot Silitonga buka suara soal kewajiban kliennya membayar restitusi atau ganti rugi korban yang ditetapkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebesar Rp100 miliar kepada Cristalino David Ozora.

Ia menegaskan bahwa Mario kini sudah dewasa. Dengan demikian, Mario bertanggung jawab secara pribadi atas restitusi itu. Restitusi bukan lagi menjadi tanggung jawab ayahnya, Rafael Alun Trisambodo.

"Jadi semua hartanya Mario yang atas nama dia ya bisa aja disita untuk dilakukan pelelangan untuk membayar restitusi itu tapi bukan harta dari pihak lainnya," kata Andreas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, kata dia, Mario saat ini masih berstatus sebagai mahasiswa dan belum memiliki pekerjaan. Ia pun mempertanyakan sejauh mana restitusi itu akan dipulihkan.

"Seperti kita ketahui sekarang Mario sepengetahuan saya sih belum bekerja, dia masih mahasiswa dan kita enggak tahu nanti sampai sejauh mana restitusi itu apabila dikabulkan bisa dipulihkan," ujarnya.

Andreas mengatakan bahwa aset yang bukan atas nama Mario tak bisa dilakukan penyitaan sebagai ganti rugi terhadap korban, termasuk aset milik Rafael Alun.

"Karena ini bukan ayahnya yang lakukan tindak pidana yang akan dihukum sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap restitusi itu," ucapnya.

"Kalau saya rasa kan kita sama-sama tahu mahasiswa, belum kerja, seperti apa, saya juga enggak tau apakah ada aset atas nama dia, terus andai itu bukan atas nama dia, itu tidak bisa ditarik untuk melakukan pergantian atas restitusi itu," sambungnya.

Andreas pun menyinggung pihak yang ingin mengincar harta milik Rafael Alun. Menurutnya, restitusi bukan langkah yang tepat untuk melancarkan upaya tersebut.

"Kalau mau mengincar harta ayahnya bukan lewat sini kayaknya," kata Andreas.

LPSK sebelumnya menetapkan Marip Dandy membayar restitusi atau ganti rugi korban sebesar Rp100 miliar kepada David Ozora.

"Kita sudah lakukan penilaian dan nilainya ini sangat besar ya, Rp100 miliar. Kita sudah ajukan (restitusi ini) ke jaksa dimasukkan ke dalam tuntutan," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo di Royal Ambarrukmo, Sleman, DIY, Rabu (14/6).

Hasto menjelaskan nominal itu didasarkan pada akumulasi jumlah kerugian yang dialami korban dan keluarga. Meliputi biaya pengobatan keluar hingga berbagai potensi kerugian ke depannya.

Sementara Ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina mengatakan restitusi atau penggantian kerugian korban dari LPSK tak sebanding kecuali Mario Dandy Satriyo juga dibuat koma.

Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana bersama-sama dengan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan anak perempuan berinisial AG (15).

Perbuatan penganiayaan terhadap David dilakukan pada 20 Februari 2023 sekitar pukul 19.00 WIB di Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

(lna/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER