Seorang perempuan yang bekerja sebagai sales promotion girl (SPG) di sebuah showroom mobil di Cibubur, Kota Bekasi menjadi korban pemerkosaan sekaligus perampokan pada Sabtu (10/6).
Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap dua tersangka masing-masing berinisial R (30) dan L (30).
"Pelaku dua orang ditangkap subuh tadi," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Kamis (15/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa tersebut bermula saat kedua tersangka berpura-pura ingin membeli mobil. Saat itu, tersangka berinisial R menghubungi korban dan mengajaknya bertemu di samping sebuah mal di Cibubur.
Kemudian, kedua tersangka datang ke lokasi tersebut dengan menggunakan mobil. Setelah bertemu, pelaku langsung mengajak korban masuk ke dalam mobil.
"Korban diundang untuk datang seolah membeli mobil, ternyata dimasukkan dalam mobil oleh dua tersangka," ucap Hengki.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully menyampaikan saat itu korban tak berani melawan lantaran tersangka memberikan ancaman.
"Salah satu dari pelaku berkata 'kamu diam atau enggak kamu saya buat cacat, pilih harta atau nyawa'," ujarnya.
Titus mengungkapkan kedua tersangka kemudian memperkosa korban secara bergantian. Tak hanya itu, tersangka juga membekap mulut korban dan mengikat tangannya menggunakan kabel ties.
"Setelah korban berada di jok belakang kemudian korban diperkosa secara bergantian dalam keadaan telanjang, dengan mobil dalam keadaan sedang berjalan dan musik diputar dengan volume yang kencang," tuturnya.
Usai melakukan aksinya bejatnya, kedua pelaku lantas menurunkan korban di sebuah kebun kosong di daerah Kemang, Bogor, Jawa Barat.
Namun, sebelum menurunkan korban, tersangka lebih dulu mengambil sejumlah barang milik korban. Di antaranya, handphone, tas, jam tangan, hingga uang tunai.
"Serta pelaku meminta nomor pin ATM BCA korban dan pola handphone korban," ucap Titus.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini telah ditahan dan dijerat Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(dis/ain)