Kronologi Kasus 11 Pria Perkosa ABG di Parigi Moutong Sulteng

CNN Indonesia
Minggu, 11 Jun 2023 07:00 WIB
Sebanyak 11 pria dari mulai kades hingga oknum Brimob telah ditangkap dan jadi tersangka karena memerkosa anak perempuan 15 tahun di Parigi Moutong Sulteng.
Para tersangka pelaku pemerkosaan anak perempuan di bawah umur di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (ANTARA/ Rangga Musabar)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sebanyak 11 pria, termasuk oknum kades dan anggota Brimob, di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, yang memperkosa anak 15 tahun berujung di proses. Butuh waktu sekitar sebulan untuk menangkap semua pelaku itu.

Perbuatan tersebut tak hanya dilakukan satu kali. Anak perempuan itu bahkan dipaksa mengikuti kemauan para pria itu lebih dari 1 tahun lamanya.

Jalan berliku untuk membongkar kasus itu akhirnya terkuak dengan ditangkapnya 11 tersangka oleh polisi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pembongkaran kasus kekerasan seksual ini bermula ketika polisi bergerak usai mendapat laporan dari ibu korban. Polisi memeriksa saksi lalu menetapkan 10 orang yang awalnya menjadi tersangka.

Awal Mei 2023, Petugas Polres Parigi Moutong menangkap lima tersangka awal. Mereka adalah MT (36), ARH (40), AR (26), AK (47), dan HR (43).

Dari lima pelaku itu, seorang berprofesi guru dan satu lagi merupakan oknum kepala desa. Miris, karena bila menilik profesi tersangka, mereka seharusnya melindungi. Namun, mereka malah membuat luka psikis dan fisik pada korban.

Polisi terus melakukan penyelidikan dan memburu pelaku hingga membuat dua tersangka lain, yakni FN dan DD, ditangkap. Satu dari dua tersangka itu diketahui merupakan kekasih korban.

Pada waktu yang sama, polisi juga memeriksa seorang oknum anggota Polri berpangkat Ipda berinisial MKS yang bertugas di satuan Brimob wilayah setempat. Hal itu diketahui setelah penyidik mendengar keterangan korban bahwa anggota Polri tersebut juga terlibat.

Untuk mempercepat penangkapan kasus tersebut, Polda mengambil alih kasus tersebut. Polisi terus memburu orang-orang yang diduga terlibat dalam tindakan keji tersebut.

Pada 3 Juni 2023, dua tersangka yang buron ditangkap, hasil kerja sama polisi di daerah lain. Dua tersangka itu diamankan terpisah di Kalimantan yakni di Provinsi Kalimantan Timur dan Provinsi Kalimantan Utara.

Bersamaan dengan itu, seorang oknum anggota Polri berpangkat Ipda berinisial MKS juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho memastikan institusinya bertindak profesional dalam menangani kasus asusila terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Parigi Moutong. Oknum personel Brimob itu langsung ditahan di Mapolda Sulteng.

"Kami tetapkan sebagai tersangka malam ini, selanjutnya diperiksa dengan status tersangka dan kemudian langsung ditahan," terangnya.

Agus menyebut MKS juga telah di-nonjob-kan atau diberhentikan dari tugasnya sejak dilakukan pemeriksaan awal.

Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi, polisi akhirnya menetapkan orang-orang yang diduga kuat telah melakukan pemerkosaan terhadap korban. Ada oknum Polri, oknum kepala desa, dan oknum guru.

"Kita semua ikut prihatin atas terjadinya peristiwa ini, yang melibatkan anak sebagai korban. Kita sepakat bahwa anak memiliki peran strategis sebagai generasi penerus masa depan bangsa dan negara kita sehingga hak anak harus kita lindungi," ucap Kapolda Sulteng.

Polisi terus bergerak melacak pelaku. Dua pekan berselang atau pada 9 Juni 2023, satu orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Sulteng, akhirnya ditangkap. Ia diamankan polisi di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.

"Kemarin dia ditangkap di Sultra. Sekarang tersangka dalam perjalanan menuju palu via darat," ujar Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono, Sabtu (10/6).

Hanya dalam jangka waktu kurang lebih sebulan, polisi berhasil menangkap 11 orang tersangka.

Sebanyak 11 tersangka itu bakal dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Saat ini, polisi masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Pengacara Hotman Paris Hutapea resmi melakukan pendampingan hukum pada anak perempuan korban pemerkosaan itu. Tim Hotman 911 Rumah Hukum Tadulako, mendapat kuasa dari orang tua korban.

Ada lima pengacara yang ditugaskan untuk menangani kasus ini. Mereka juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengawal kasus asusila tersebut.

Soal kondisi korban di RS pada halaman selanjutnya...

Korban Alami Infeksi Parah

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER