Anjing yang Dilempar ke Rawa Tarakan Langsung Lenyap Diterkam Buaya

CNN Indonesia
Jumat, 16 Jun 2023 16:13 WIB
Seekor anjing yang dilempar hidup-hidup ke rawa di Tarakan, Kalimantan Utara, langsung mati diterkam oleh Buaya yang sudah siaga menunggunya.
Ilustrasi. Seekor anjing dilempar hidup-hidup ke rawa. Anjing tersebut mati diterkam buaya. (iStockphoto/123ducu)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Animal Defenders Indonesia Doni Herdaru Tona mengungkapkan anjing yang dilempar hidup-hidup ke rawa di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), mati diterkam buaya. Doni menyebut anjing itu sengaja dilempar ke rawa yang berisi buaya.

"Anjinya dilemparkan ke buaya-buaya yang standby. Langsung lenyap diterkam buaya, enggak muncul lagi," kata Doni kepada CNNIndonesia.com, Jumat (16/6).

Doni mengatakan komunitasnya bersama Animals Hope Shelter dan Pejaten Shelter saat ini tengah berupaya melaporkan tindakan penganiayaan tersebut. Menurutnya, identitas para pria yang melempar buaya sudah diketahui.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami akan melaporkan hal terkait ke kepolisian setempat, aliansi dari tiga shelter ini akan mengirimkan perwakilan pagi ini berangkat ke Tarakan lalu lanjut ke Sembakung," ujarnya.

[Gambas:Instagram]

Dalam video yang beredar, tampak dua orang masing-masing berseragam merah dan biru menangkap seekor anjing, mengayun-ayunkan dan melemparnya ke rawa-rawa.

Sedangkan dua orang lainnya berperan sebagai perekam. Perekam pertama tampak berseragam biru. Sementara perekam lainnya terdengar tertawa dan memberi aba-aba.

"Identitas sudah dikantongi. Seragam merah inisial D, seragam biru inisial R dan perekam yang tertawa sekaligus pemberi aba-aba berinisial G," katanya.

Doni menyampaikan barang bukti yang akan diserahkan ke polisi yakni berupa video singkat berdurasi 32 detik. Ia menyebut pelaku bisa dikenakan Pasal 302 KUHP dan Pasal 66A UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Pasal 302 KUHP yang mengatur soal penganiayaan hewan menyatakan, seseorang yang melakukan penganiayaan kepada hewan, baik ringan ataupun berat, dapat dipidana maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp 400 ribu rupiah.

"Tinggal pembuktiannya atau jika mereka sudah bikin pengakuan, bisa jadi alat bukti juga," ujar dia.

(yla/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER