Aktivis Protes Pelempar Anjing Hanya Diancam Hukuman 9 Bulan Bui

CNN Indonesia
Minggu, 18 Jun 2023 17:57 WIB
Ilustrasi aksi lempar anjing ke buaya. iStockphoto/fotocelia
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Negeri Nunukan, Kalimantan Utara disebut menjerat ketiga pelaku pelempar anjing ke sungai hingga dimakan buaya selama sembilan bulan penjara. Bahkan para pelaku saat ini juga tidak ditahan di penjara, meskipun statusnya sudah tersangka.

Ketiganya dijerat pasal 302 KUHP dan atau Pasal 91 B ayat 1 Jo Pasal 66 A ayat 1 UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Hukuman kurungan untuk pasal ini memang tidak terlalu lama.

Menanggapi hal tersebut, Aktivis Animals Hopes Shelter pun meminta agar pihak Kejaksaan Nunukan menjerat para pelaku dengan pasal yang berbeda. Hal ini diketahui melalui akun instagram resmi Animals Hopes Shelter. Animals Hope Shelter memprotes ancaman hukuman terhadap tiga pelaku yang dinilai terlalu ringan.

Melalui unggahan di story instagramnya, mereka sebagai pelapor kasus tersebut meminta bantuan masyarakat agar pihak Kejaksaan Nunukan mengganti pasal yang digunakan untuk menjerat ketiga tersangka.

[Gambas:Instagram]



Pihak Animal Hopes shelter ingin para tersangka dijerat Pasal Pidana 170 KUHP alih-alih pasal 302 KUHP.

"Please komen di akun @kejaksaannegerinunukan dan minta jaksa pidana umum untuk menggunakan Pasal Pidana 170 KUHP," tulis akun tersebut, dikutip CNNIndonesia.com, Minggu (18/6).

"Tersangka hanya dikenakan pasal 302 KUHP dengan ancaman penjara 9 bulan penjara, ini enggak akan ada efek jera sama sekali dan enggak sebanding dengan perbuatan para tersangka," tambahnya.

Akun tersebut mengajak masyarakat bergerak. Sebab, hal ini sangat berarti untuk anjing yang telah diperlakukan semena-mena tersebut.

"Suara kalian menentukan keadilan bagi anabul (anjing) yang sudah dibunuh secara biadab, matur suksma," jelasnya.

Pasal 170 KUHP sendiri berbunyi "Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan,".

Jika para tersangka dijerat dengan pasal tersebut, maka hukuman kurungan yang didapat bisa lebih dari sembilan bulan seperti yang didapat saat ini.

Sebelumnya, motif ketiga tersangka ini melempar anjing ke sungai karena mereka kesal makanannya dimakan anjing tersebut.

Mereka juga mengaku bahwa aksi melempar anjing ke sungai untuk jadi santapan buaya bukan kali pertama. Sebelumnya hal sama pernah dilakukan meskipun mereka mengklaim anjing yang dilempar sudah mati.

[Gambas:Instagram]

(tst/dal)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK