Lukas Enembe Sidang Tanpa Alas Kaki, Mengeluh Sakit Jelang Dakwaan

CNN Indonesia
Senin, 19 Jun 2023 10:56 WIB
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menghadiri ruang pengadilan tanpa alas kaki dan mengeluh sakit pada sidang perdananya. CNN Indonesia/Adhi Wicaksono
Jakarta, CNN Indonesia --

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menghadiri ruang pengadilan tanpa alas kaki dan mengeluh sakit pada sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Senin (19/6).

Meski demikian majelis hakim memutuskan tetap melanjutkan sidang pembacaan surat dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut.

Pantauan CNNIndonesia.com, Lukas masuk ruang persidangan dengan didampingi beberapa petugas.

Lukas tampak mengenakan kaos lengan pendek abu-abu dan celana panjang hitam. Dia tampak tidak menggunakan alas kaki saat berjalan masuk ruang sidang. Saat duduk, ada sandal yang telah disediakan di samping kaki Lukas.

Lukas mengaku sakit saat ditanya oleh majelis hakim. Hakim lalu meminta pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk menunjukkan surat keterangan dokter yang menyatakan Lukas siap menghadapi persidangan.

Berdasarkan surat keterangan dokter Rutan KPK, majelis meyakini Lukas dalam keadaan sehat dan dapat menjalani persidangan.

Kendati demikian, tim kuasa hukum terus mengajukan keberatan. Majelis hakim menyebut akan mencatat keberatan pihak Lukas dan sidang tetap dilanjutkan.

JPU KPK pun mulai membacakan surat dakwaan Lukas. Di tengah-tengah itu, Lukas menyampaikan keberatan.

"Tidak benar. Tidak benar. Dari mana saya terima. Tidak benar," kata Lukas.

Majelis hakim lalu bertanya apakah Lukas sudah minum obat. Karena dalam keterangan dokter Rutan KPK, Lukas tidak mau minum obat pagi.

Tim kuasa hukum Lukas menjawab kliennya memang belum minum obat pagi.

"Ini masalah sakit kan susah, pak. Kalau kita sakit tidak minum obat tentunya kan ada ada dampak. Jadi saudara harus disiplin," kata Hakim ketua.

"Bapak tipu-tipu ini. Tidak benar," sela Lukas.

Hakim ketua menyatakan pihaknya telah beritikad baik pada persidangan yang lalu dengan mengabulkan permohonan Lukas untuk sidang secara offline.

Hakim ketua menjelaskan bahwa pihaknya tidak melanggar aturan jika sidang dilaksanakan secara online.

"Tapi kami majelis hakim dengan itikad mengabulkan permohonan saudara. Jadi tolong dijaga itikad baik kami. Tapi apabila saudara di dalam persidangan ini tidak seperti ini, menghalangi persidangan, maka kami akan mencabut lagi sidang offline dan akan mengajukan persidangan secara online dengan segala risiko, ingatkan dia, kami sudah beritikad baik untuk mengabulkan permohonan saudara. Tapi kalau persidangan seperti ini, kami akan mengeluarkan penetapan untuk sidang secara online lagi pak ke penuntut umum," tegas hakim ketua.

"Saya sudah ingatkan, di sini wadah saudara untuk pembelaan diri lho. Saudara bisa membela diri di ruang persidangan ini. Bukan di luar persidangan. Itu kesempatan saudara. Dengarkan dulu dakwaan yang dibacakan setelah itu saudara punya kesempatan untuk apakah membenarkan dakwaan atau menolak," sambung Hakim ketua.

Hakim ketua pun meminta Lukas untuk sabar. Kemudian meminta JPU KPK untuk melanjutkan pembacaan surat dakwaan.

Menurut keterangan pers KPK, Lukas didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp45,8 miliar. Kini, Lukas berada di dalam tahanan di bawah kewenangan pengadilan.

Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka selaku salah satu penyuap Lukas telah divonis lima tahun penjara, dendaRp250 juta subsider enam bulan kurungan.Suap itu disinyalir berkaitan dengan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua.

Lembaga antirasuah juga menjerat Lukas dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun, penyidikan TPPU tersebut belum rampung.

Lukas diduga melakukan pencucian uang dari hasil dugaan suap dan gratifikasi.

Berdasarkan temuan awal KPK, politikus Partai Demokrat itu disinyalir menginvestasikan uang hasil korupsi untuk sejumlah kegiatan usaha.

Selain itu, Lukas disebut sengaja menyamarkan aset hasil korupsi dengan menggunakan identitas orang lain.

(pop/gil)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK