Komnas HAM meminta Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe kooperatif dalam menerima pelayanan kesehatan yang diberikan oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan pihaknya juga meminta Lukas tak melakukan tindakan yang justru dapat memperburuk kondisi kesehatannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal ini dimaksudkan agar proses hukum berjalan dengan bebas, cepat dan sederhana," kata Uli dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/6).
Uli menyampaikan Komnas HAM menghormati kewenangan KPK dalam menentukan penanganan medis yang diberikan kepada Lukas.
"Rekomendasi Komnas HAM kepada Ketua KPK adalah memastikan agar saudara Lukas Enembe dapat melanjutkan program perawatan medis yang dibutuhkan," ujarnya.
Uli mengaku mengeluarkan rekomendasi usai melakukan pemantauan terkait dugaan pengabaian hak atas kesehatan Lukas. Pemantauan selesai dilakukan pada 3 Mei 2023.
"Berdasarkan hal tersebut, Komnas HAM RI meminta agar Ketua KPK RI dan saudara Lukas Enembe dapat melaksanakan dan menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM RI," katanya.
Lihat Juga : |
Sebelumnya, KPK menyebut Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe tidak kooperatif menjalani sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menilai Lukas sebenarnya bisa mengikuti persidangan perdana secara online dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
"Kami sebenarnya menyayangkan sikap terdakwa yang kami nilai, saya kira tidak kooperatif karena tadi juga teman-teman bisa lihat bagaimana proses persidangan terdakwa bisa menjawab pertanyaan hakim dan menjelaskan keadaannya walaupun kemudian mengatakan sakit," ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/6).
"Tapi kami juga punya data terkait dengan kesehatan yang bersangkutan, termasuk pendapat dari dokter yang melakukan pemeriksaan," imbuhnya.
(yla/fra)