Selain Suap, Lukas Enembe Juga Didakwa Terima Gratifikasi Rp1 Miliar

CNN Indonesia
Senin, 19 Jun 2023 13:11 WIB
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe juga didakwa menerima gratifikasi Rp1 miliar, selain didakwa suap Rp45,8 miliar.
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe didakwa menerima suap Rp45,8 miliar dan gratifikasi Rp1 miliar. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mendakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menerima gratifikasi senilai Rp1 miliar, selain dakwaan suap senilai total Rp45,8 miliar.

Gratifikasi Rp1 miliar tersebut diterima Lukas dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua melalui Imelda Sun.

"Bahwa sebagai Gubernur Provinsi Papua Periode Tahun 2013-2018, pada tanggal 12 April 2013 bertempat di Bank BCA KCU Jayapura Jalan Sam Ratulangi Dok II Kota Jayapura Provinsi Papua, Terdakwa telah menerima uang sebesar Rp1 miliar dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua melalui Imelda Sun yang dikirim ke rekening Terdakwa pada Bank BCA nomor rekening 8140099938," ujar jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (19/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

JPU KPK mengatakan Lukas tidak melaporkan penerimaan gratifikasi berupa uang tersebut kepada lembaga antirasuah dalam tenggat waktu 30 hari sebagaimana ditentukan Undang-Undang.

Atas perbuatannya, Lukas didakwa Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Didakwa suap Rp45,8 M

Lukas Enembe juga didakwa menerima suap senilai total Rp45,8 miliar.

Suap tersebut diterima Lukas pada rentang waktu 2017-2021 bersama-sama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua 2013-2017 Mikael Kambuaya dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021 Gerius One Yoman.

"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah yang keseluruhannya Rp45.843.485.350,00," kata jaksa.

Dengan rincian sebesar Rp10.413.929.500 dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur, dan Rp35.429.555.850 dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CV Walibhu.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata jaksa.

Menurut jaksa, suap dan gratifikasi tersebut diberikan agar Lukas bersama-sama dengan Mikael dan Gerius mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton dan Rijatono dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.

Atas perbuatannya, Lukas didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Tak hanya itu, Lukas juga sebenarnya dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun, penyidikan TPPU tersebut belum rampung.

Politikus Partai Demokrat itu diduga melakukan pencucian uang dari hasil dugaan suap dan gratifikasi. Berdasarkan temuan awal KPK, Lukas disinyalir menginvestasikan uang hasil korupsi untuk sejumlah kegiatan usaha.

Selain itu, Lukas disebut sengaja menyamarkan aset hasil korupsi dengan menggunakan identitas orang lain. Sejumlah aset diduga hasil korupsi seperti mobil dan hotel telah disita tim penyidik KPK.

(pop/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER