Orang Tua Fatia Meninggal, Sidang Video 'Lord Luhut' Ditunda 26 Juni

CNN Indonesia
Senin, 19 Jun 2023 13:49 WIB
Sidang kasus video 'Lord Luhut' yang menyeret Haris Azhar dan Fatia sebagai terdakwa. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Timur Cokorda Gede Arthana menunda sidang lanjutan pemeriksaan saksi pada kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Hakim mengatakan orang tua dari terdakwa Fatia Maulidiyanti meninggal dunia.

"Jadi kami akan menyampaikan berita apa yang telah disampaikan penasihat hukum tadi bahwa hari ini disampaikan ada berita duka orang tua dari saudari Fatia meninggal dunia," kata Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/6).

Hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi pada 26 Juni 2023.

"Karena ada berita duka dari Fatia, kami turut berduka cita atas hal ini, kami akan menunda sidang ini ke Tanggal 26 Senin Juni 2023," ujarnya.

Sidang ditunda saat hendak memeriksa saksi Hedi Melissa setelah Dwi Partono usai memberikan kesaksian. Dengan demikian, Hedi Melissa beserta saksi lainnya yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 26 Juni 2023.

"Jadi saudara (Hedi Melissa) tidak bisa diperiksa untuk selanjutnya. Untuk saudara akan ditunda untuk pemeriksaan berikutnya tanggal 26 Juni 2023 dengan saksi tambahan lain," kata Hakim.

Sidang tersebut merupakan lanjutan dari sidang pemeriksaan saksi. Sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan telah memberikan kesaksian pada (8/6).

Kemudian pada (12/6), dua staf Luhut Binsar Pandjaitan di Kemenko Marves juga telah memberikan kesaksian. Keduanya ialah asisten bidang media Menko Marves Singgih Widyastono dan Adi Damar Kusumo selaku staf media internal Menko Marves.

Perkara ini bermula dari unggahan akun Youtube milik Haris Azhar yang berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada!". Dalam video yang diunggah pada Agustus 2021 lalu itu tampak Fatia Maulidiyanti bersama Haris.

Atas perbuatan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai keduanya melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan pasal 310 KUHP Tentang Penghinaan.

(pan/ain)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK