Salah satu Kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti mengaku khawatir laporan pencemaran nama baik yang diajukan Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan akibat disinformasi yang diterima dari anak buahnya.
Hal tersebut disampaikan oleh Maruf Bajamal lantaran laporan yang diajukan oleh Luhut dianggap berdasarkan hasil analisa yang disampaikan oleh kedua stafnya yakni asisten bidang media Menko Marves, Singgih Widyastono dan staff media internal Menko Marves Adi Danar Kusumo.
"Karena apa? pertama kalau kita ingat dan lihat kembali disampaikan saksi Luhut Binsar Panjaitan, beliau menyampaikan bahwa beliau menerima kesimpulan dari stafnya dia terkait video tersebut, artinya yang membuat penilaian adalah stafnya beliau bukan saksi Luhut Binsar Panjaitan secara langsung," kata Maruf Bajamal di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (12/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maruf juga khawatir kemarahan Luhut disebabkan oleh provokasi yang dilakukan oleh anak buahnya dengan melaporkan video tersebut kepadanya.
"Jangan sampai ternyata kemarahan dari saksi Luhut Binsar Panjaitan itu dalam rangka hasil provokasi dari staf-staf beliau, itu kekhawatiran kami. Sehingga kemudian kemarahan itu harusnya disampaikan kepada staf-staf beliau lalu dilampiaskan kepada saksi Haris Azhar dan Fatia," tutur Maruf.
Terpisah, Singgih membantah memprovokasi Luhut untuk melaporkan Haris dan Fatia. Ia menyebut bahwa pelaporan tersebut berdasarkan hasil kesimpulan yang diambil Luhut.
"Kami kan hanya menganalisis ya, kami menganalisis kemudian juga yang menentukan sikap adalah pak Luhut, menyimpulkan juga pak luhut dan yang melaporkan juga pak Luhut, seperti itu," kata Singgih.
Haris dan Fatia kini tengah menghadapi proses hukum dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut.
Dalam dakwaannya, JPU menilai pernyataan keduanya dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.
Dalam perkara ini, Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP Tentang Penghinaan.