Polisi Cek Kejiwaan Empat Anak di Banten yang Aniaya hingga Bunuh ODGJ
Polisi bakal melakukan pemeriksaan terhadap kejiwaan empat orang anak di bawah umur yang menyiksa hingga membunuh ODGJ dan membuang mayatnya ke pantai di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten.
Keempat anak itu akan diperiksa pada Selasa (20/6). Pemeriksaan dilakukan lantaran polisi menilai tindakan sadisme dua siswa Sekolah Dasar (SD) dan SMP itu sudah di luar batas kemanusiaan.
"Rencana Selasa kami bersama UPTD PPA akan memeriksa kejiwaan para pelaku," ujar Kasatreskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady, Senin (19/6).
Kini, para pelaku sudah mendekam di jeruji besi Mapolres Lebak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Lantaran masih di bawah umur, tahanan mereka dipisah dengan tersangka dewasa.
"Tahanan mereka dipisah," terangnya.
Satreskrim Polres Lebak menahan empat pelaku di bawah umur atas tindakannya menyiksa ODGJ selama beberapa hari. Mayatnya kemudian menggegerkan warga, karena terdampar di pantai Villa Suma, Kampung Bayah Tugu, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten, pada Kamis, 15 Juni 2023.
Di hari yang sama, jenazahnya dibawa ke RS Bhayangkara Polda Banten untuk dilakukan autopsi.
"Para pelaku dikenakan Pasal 170 Ayat 2 ke-3 dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Serta Pasal 351 ayat 3, dengan ancaman 17 tahun kurungan penjara," ujar AKBP Wiwin Setiawan, Kapolres Lebak, Jumat (16/6).
Lihat Juga : |