KY Verifikasi Laporan Ketua PN Jaktim dan 3 Hakim Kasus Haris-Fatia

CNN Indonesia
Senin, 19 Jun 2023 20:31 WIB
KY menyatakan tengah memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan tiga majelis hakim yang mengadili kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. (CNN Indonesia/Djonet Sugiarto)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Yudisial (KY) menyatakan tengah memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan tiga majelis hakim yang mengadili kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

"Saat ini laporannya sedang masuk tahap verifikasi. Untuk memeriksa kelengkapan laporan baik secara formal maupun materiel," ujar Juru Bicara KY Miko Ginting saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (19/6).

Tim Advokasi untuk Demokrasi sebelumnya melaporkan Ketua PN Jaktim dan tiga majelis hakim yang mengadili kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke KY hari ini, Jumat (26/6).

"Kami melaporkan menyampaikan pengaduan ke KY atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh ketua PN Jaktim dan tiga majelis hakim yang memeriksa dan menangani perkara Haris Azhar dan Fatia," kata perwakilan tim sekaligus kuasa hukum Haris Azhar, Muhammad Al Ayyubi Harahap di Gedung KY, Jakarta.

Ayyubi membeberkan lima dugaan kode etik yang dilanggar Ketua PN Jaktim dan tiga majelis hakim. Pertama, terkait penutupan gerbang pengadilan. Akibat hal itu, jelas Ayyubi, beberapa kuasa hukum Haris-Fatia tidak bisa masuk ke dalam ruang sidang.

"Kami dihalang-halangi masuk sampai akhirnya kita adu mulut dulu, adu argumentasi dengan pihak pengadilan dan pihak kepolisian," ujarnya.

Haris dan Fatia saat ini sedang menghadapi proses hukum dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut.

Dalam dakwaannya, JPU menilai pernyataan keduanya dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.

Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan.

(pop/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK