KPK Periksa Bos Pajak Jaktim Wahono Saputro Terkait Kasus Rafael Alun

CNN Indonesia
Selasa, 20 Jun 2023 14:40 WIB
Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro diperiksa terkait kasus eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro diperiksa KPK. (AKBAR NUGROHO GUMAY/AKBAR NUGROHO GUMAY)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Selasa (20/6).

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK atas nama Wahono Saputro, Kepala KPP Madya Jakarta Timur," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (20/6).

Ali enggan menyampaikan materi pemeriksaan yang hendak didalami penyidik kepada Wahono. Namun, Wahono diketahui sempat diklarifikasi pada proses penyelidikan terkait Rafael.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Wahono, KPK juga memanggil empat saksi lainnya pada hari ini. Mereka atas nama Partner PT Artha Mega Ekadhana Ary Fadillah; Kepala KPP Pratama Jakarta Kemayoran Budi Susilo; Advisor PT Cubes Consulting Heribertus Joko Edi Pramana; dan Accounting Bilik Kopi Equity Ikhfa Fauziah.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RAT [Rafael Alun Trisambodo]," kata Ali.

Rafael diproses hukum KPK atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait perpajakan sebesar US$90.000 atau sekitar Rp1,35 miliar.

Rafael, saat menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I 2011 lalu, diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaannya.

Gratifikasi itu diduga diterima Rafael melalui PT Artha Mega Ekadhana (AME).

KPK menyebut beberapa wajib pajak diduga menggunakan PT AME untuk mengatasi permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.

Seiring proses penyidikan berjalan, KPK turut menjerat Rafael dengan Pasal TPPU.

KPK telah menyita dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser saat melakukan penggeledahan di kota Solo, Jawa Tengah dan menyita satu motor gede Triumph 1.200 cc saat penggeledahan di Yogyakarta.

Tak hanya itu, tim penyidik lembaga antirasuah juga menyita rumah di Simprug, Jakarta Selatan, rumah kos di Blok M dan kontrakan milik Rafael di Meruya, Jakarta Barat.

Satu unit motor gede Harley Davidson yang kerap dipamerkan anak Rafael, Mario Dandy Satriyo, juga sudah disita saat tim KPK menggeledah dua rumah kediaman adik Rafael di Cirendeu, Tangerang Selatan, beberapa waktu lalu.

(ryn/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER