Ketua majelis hakim kasus penganiayaan Cristalino David Ozora, Alimin Ribut Sujono meminta jaksa penuntut umum tetap menghadirkan mantan pacar Mario Dandy Satriyo, Anastasia Pretya Amanda (20) yang beralasan sakit.
"Ini kan sakitnya nyeri perut, pinggang, susah makan, sariawan. Riwayat penyakit sekarang masih sakit pinggang. Itu kemarin sakit pinggang. Jadi mohon dipastikan hadir," kata Alimin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/6).
Jaksa mengaku akan memanggil kembali Amanda dalam persidangan. Jaksa juga akan membawa dokter untuk memeriksa kesehatan Amanda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Izin yang mulia, untuk saksi Anastasia Pretya Amanda itu akan kami panggil lagi dan kami akan membawa dokter dari Rumah Sakit Adhyaksa untuk mengecek kesehatan yang bersangkutan apa memang benar sakit atau tidak. Kalau memang sehat, kami akan bawa ke persidangan," ujarnya.
Awalnya Alimin mempertanyakan sakit yang diderita Amanda sehingga tak hadir dalam sidang kasus penganiayaan David hari ini.
Berdasarkan keterangan yang diterima Alimin, pada 14 Mei hingga 14 Juni Amanda menjalani perawatan di rumah sakit. Namun, secara tiba-tiba Amanda keluar dari rumah sakit pada 7 Juni.
Ia lantas menanyakan keabsahan surat keterangan sakit tersebut.
"Ini kan apakah di dalam atau enggak nih enggak jelas kan. Apakah surat keterangan ini bener atau tidak. Ya ini memang tentu surat ini benar karena dibuat oleh dokter," katanya.
Meski dalam surat itu turut dilampirkan foto Amanda tengah terbaring sakit, Alimin tetap bertanya apakah Amanda dalam perawatan dokter atau tidak.
Sebelumnya, ibunda Amanda, Opy Dewi mengatakan bahwa anaknya tak akan menghadiri persidangan lantaran tengah dalam kondisi sakit. Opy mengaku telah mengajukan permohonan ketidakhadiran Amanda kepada jaksa. Namun, jaksa belum menanggapi permohonan tersebut.
"Belum, ini pengacara lagi di ruang JPU karena memang tidak memungkinkan akhir bulan ini baru akan dilakukan tindakan yang kedua laser batu ginjal," ucapnya.
Amanda sedianya dihadirkan jaksa di muka persidangan guna memberikan kesaksian untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan.
Dalam surat dakwaan jaksa, Amanda disebut sebagai mantan kekasih Mario Dandy. Tindak penganiayaan terhadap David bermula ketika Mario bertemu Amanda di sebuah bar di Kemang, Jakarta Selatan pada 30 Januari 2023.
Saat itu Amanda memberi informasi kepada Mario Dandy terkait hubungan AG dengan David. Mendengar informasi itu, Mario pun marah. Sebab, AG merupakan mantan kekasih David.
Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana bersama-sama dengan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan anak perempuan berinisial AG (15).
Perbuatan penganiayaan terhadap David dilakukan pada 20 Februari 2023 sekitar pukul 19.00 WIB di Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Perempuan AG telah divonis bersalah dengan hukuman 3,5 tahun penjara. Putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap. AG ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak Tangerang.
(lna/fra)