Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, siap menyerahkan aset-asetnya yang berada di Kecamatan Sepaku dan masuk wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Indonesia baru jika nantinya diambil alih pemerintah pusat.
Namun untuk nasib para aparatur sipil negara (ASN) di Sepaku yang akan menjadi Kawasan Inti IKN Nusantara tersebut, pemkab PPU mengaku belum tahu.
"Aset tanah dan bangunan yang berada di wilayah IKN Nusantara rencananya nanti diambil alih pemerintah pusat," ujar Asisten II Bagian Pembangunan dan Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nicko Herlambang di Penajam, Selasa (20/6) seperti dikutip dari Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan aset tanah dan bangunan milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara bakal diserahkan kepada pemerintah pusat setelah IKN Indonesia resmi pindah.
Aset-aset Pemkab PPU itu yakni peternakan sapi Trunen dan guest house dengan luas lahan sekitar 43 hektare. Kemudian ada juga tanah dan bangunan sekolah, puskesmas, kantor kelurahan, kantor desa, dan kantor kecamatan.
Nicko menambahkan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara akan melepas aset tanah dan bangunan tersebut apabila pemerintah pusat atau Otorita IKN Nusantara mengambil alih aset dari wilayah Kecamatan Sepaku.
![]() |
Namun, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara belum mengetahui status ASN (aparatur sipil negara) yang bertugas di wilayah Kecamatan Sepaku yang menjadi lokasi IKN.
"Jumlah ASN atau PNS ( pegawai negeri sipil) yang bertugas di kelurahan, desa, kecamatan, pendidikan, dan kesehatan di wilayah Kecamatan Sepaku cukup banyak," kata Nicko.
Sampai saat ini, lanjut Nicko, belum ada kejelasan dari pemerintah pusat mengenai status ASN pemkab di wilayah tersebut. Pihaknya belum tahu apakah para ASN itu akan dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara atau menjadi ASN di bawah kewenangan Otorita IKN Nusantara.
Apabila ASN yang bertugas di wilayah Kecamatan Sepaku tersebut dikembalikan kepada Pemkab Penajam Paser Utara, menurut dia, harus ada penyesuaian regulasi.
"Diharapkan penyerahan aset dan bangunan dilakukan sekaligus pegawai juga diambil alih pemerintah pusat atau Otorita IKN Nusantara," ujar Nicko.