Alasan PWNU Jabar Haramkan Ortu Sekolahkan Anak ke Ponpes Al-Zaytun

CNN Indonesia
Rabu, 21 Jun 2023 14:13 WIB
Suasana di depan area komplek Ponpes Al Zaytun, Indramayu usai aksi demo beberapa hari lalu. (Detikcom/Sudedi Rasmadi)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat (Jabar) menyebutkan sejumlah alasan sehingga menyatakan mengharamkan orang tua untuk menyekolahkan anak mereka di Pondok Pesantren Al-Zaytun di Kabupaten Indramayu.

Ketua PWNU Jabar Juhadi Muhammad mengatakan hal tersebut merupakan buah dari kajian ilmiah yang dilakukan dalam Bahtsul Masail.

Bahtsul Masail adalah forum silaturahmi untuk membahas dan pemecahan masalah masalah yang Maudlu'iyah (tematik) dan Waqi'iyah (aktual) serta memerlukan 'Kepastian Hukum' yang belum pernah dibahas sebelumnya.

"Secara kajian ilmiah yang sudah kami bahas, memondokkan anak di Pesantren Al Zaytun hukumnya haram," kata Juhadi, Rabu (21/6).

Dia mengatakan pembahasan terkait polemik Pesantren Al-Zaytun sudah dilakukan pada beberapa hari lalu melalui Bahtsul Masail yang di gelar di Pondok Pesantren Hidayatut Tholibin, Kabupaten Indramayu.

Ia mengatakan ada beberapa alasan yang dikeluarkan PWNU Jawa Barat dalam mengharamkan orang tua memondokkan anak mereka di Pesantren Al-Zaytun.

Enam beberapa di antaranya adalah: Membiarkan anak didik di lingkungan yang buruk; memilih guru yang salah bagi pendidikan anak; memperbanyak jumlah anggota kelompok menyimpang; saf salat yang tak sesuai ajaran Aswaja; Penafsiran Alquran secara serampangan, menyimpang, dan tak sesuai metodologi; serta, tidak menyandarkan argumen pada ahli fiqih.

Juhadi mengatakan Bahtsul Masail sepakat tidak diperbolehkan membiarkan anak didik berada di lingkungan yang buruk dalam hal ini pelaku penyimpangan. Selain itu memilihkan guru yang salah bagi pendidikan anak.

"Selain itu ketika memondokkan di Pesantren Al-Zaytun juga ikut memperbanyak jumlah keanggotaan kelompok menyimpang," tuturnya.

PWNU Jawa Barat, lanjut Juhadi, dalam Bahtsul Masail tersebut juga membahas terkait polemik yang terjadi di Pesantren Al-Zaytun, seperti barisan salat berjarak iyang dinilai sangat tidak sesuai dengan ajaran Aswaja. Meskipun, sambungnya, pihak Pesantren Al-Zaytun sudah berdalil menggunakan Al-Quran surat Al-Mujadalah ayat 11.

Dari hasil pembahasan tersebut, kata dia, Bahtsul Masail juga menilai penafsiran yang dilakukan Pesantren Al-Zaytun sangat menyimpang dan menafsirkan Al-Quran secara serampangan serta tidak memenuhi metodologi.

Begitu juga dalam hal menempatkan non-Muslim saat salat berjamaah juga tidak sesuai ajaran Aswaja.

Selain itu terkait pernyataan Panji Gemilang yang berdalih mengikuti mazhab Bung Karno, juga haram diikuti, karena seharusnya menyandarkan argumen fikih kepada ahli fikih.

Terkait polemik Al Zaytun, awal pekan ini sekitar seratusan kiai dan ulama dari sejumlah daerah di Jawa Barat berkumpul di Gedung Sate, Kota Bandung. Setelah menggelar pertemuan sekitar 6 jam diputuskan untuk membentuk tim investigasi gabungan.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan tim investigasi gabungan itu terdiri atas unsur Pemprov Jabar, MUI Pusat, MUI Jabar, aparat penegak hukum, hingga Kemenag. Pria yang karib disapa Emil itu mengatakan tim tersebut bekerja selama tujuh hari terhitung mulai Selasa (20/6).

Emil menyebut tim investigasi tersebut akan bekerja dengan mengedepankan prinsip tabayun (terkonfirmasi), hati-hati, serta komprehensif dengan dukungan data yang akurat. Untuk itu, pihak Pondok Pesantren Al-Zaytun diminta bersikap kooperatif dengan menerima kehadiran tim investigasi itu.

Monitoring Kanwil Kemenag Jabar

Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Barat mengaku terus memantau proses belajar mengajar di Ma'had atau Pondok Pesantren Al-Zaytun serta mengevaluasi kurikulum serta izin operasional madrasah dan pesantren, yang memang menjadi kewenangan Kanwil Kemenag Jawa Barat.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Barat Ajam Mustajam menuturkan pada Mei 2023, pihaknya mendatangi Pondok Pesantren Al-Zaytun. Di sana petugas memantau dan mengevaluasi kurikulum serta izin operasional madrasah dan pesantren.

Kunjungan untuk monitoring dan evaluasi ke madrasah dan pondok pesantren merupakan tugas rutin yang dilakukan oleh Kanwil Kemenag. Hal ini dilakukan untuk pembinaan, pengawasan, dan evaluasi, baik menyangkut kurikulum maupun proses pembelajaran.

Dari hasil monitoring dan penjelasan pihak Mahad Al-Zaytun awal pekan lalu, kurikulum dan izin operasional yang dimiliki Ma'had Al-Zaytun dinilai masih menggunakan kurikulum Pemerintah.

Terkait penilaian praktik peribadatan dan pengamalan agama di Ma'had Al-Zaytun yang viral saat ini, kata Ajam, hal tersebut bukan ranah Kementerian Agama tetapi kewenangan Majelis Ulama Indonesia dan Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem).

Sementara itu, Sekretaris MUI Jawa Barat Rafani Achyar menuturkan pihaknya telah melakukan pengumpulan data dan informasi terkait apa pun yang ada di Pondok Pesantren Al-Zaytun. MUI bisa mengeluarkan fatwa yang jika terjadi suatu permasalahan pada urusan agama. Namun, sejauh ini organisasi ini masih terus mengumpulkan data sebelum mengambil kebijakan lebih lanjut.

CNNIndonesia.com sudah mencoba menghubungi pihak Ponpes Al Zaytun namun belum mendapatkan respons. Surel yang dikirimkan pun belum mendapatkan jawaban.

(antara/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK