Partai Buruh merasakan dirugikan karena sidang lanjutan uji formil Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) di Mahkamah Konstitusi (MK) ditunda karena DPR dan Presiden belum siap memberikan keterangan. Sidang yang mestinya digelar pada Rabu (21/6) ini ditunda hingga Kamis (6/7) mendatang.
Kuasa hukum Partai Buruh, M Imam Nasef, mengatakan UU Cipta Kerja memuat isu-isu strategis yang berkaitan dengan nasib banyak orang. Ia menilai DPR dan pemerintah terkesan menyepelekan agenda sidang.
"Ini terkesan kok DPR ini agak 'menyepelekan' begitu. Padahal kan dia sudah tahu ini permohonan dari awal segala macam, harusnya kan sudah mempersiapkan paling tidak," ujar Imam saat ditemui usai sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (21/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Imam berpendapat penundaan sidang oleh DPR dan pemerintah kerap dilakukan dan tampak terpola. Menurut dia, penundaan ini merugikan pihak pemohon yang ingin segera dapat kepastian hukum.
"Sudah beberapa kali kira-kira polanya demikian. Ini yang tentu kita sangat sayangkan. Karena pemohon ini butuh kepastian hukum segera. Ini kan sudah berlaku undang-undangnya. Kerugiannya sudah terdampak langsung, sudah dirasakan. Kalau Presiden dan DPR men-delay, terus menunda, tentu ini akan sangat merugikan," ucapnya.
Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM selaku perwakilan Presiden, Asep Nana Mulyana, mengatakan pihaknya masih melengkapi keterangan pemerintah dari perwakilan Presiden soal gugatan uji formil UU Cipta Kerja.
Ia menegaskan tak ada kendala. Asep menjelaskan pihaknya kini sedang membaca ulang keterangan agar dapat menyampaikan keterangan yang komprehensif di persidangan.
Asep pun memastikan pihaknya siap memberikan keterangan pada sidang yang dijadwalkan pada 6 Juli.
"Terutama juga kami nanti menggabungkan bagaimana keterangan berbagai unsur pemerintah, dari kementerian/lembaga terkait, terkait dengan substansi baik materil maupun formil gugatan dimaksud," kata dia.
Perkara uji formil UU Ciptaker diajukan Partai Buruh dan terdaftar dengan Nomor 50/PUU-XXI/2023. Dalam permohonannya, Partai Buruh menjelaskan penetapan UU Cipta Kerja tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.
(pop/tsa)