Dua Penyeret Anjing Pakai Motor di Jalanan Aspal Dibekuk Polisi Jambi

CNN Indonesia
Rabu, 21 Jun 2023 18:30 WIB
Dua terduga pelaku penyeretan anjing dengan menggunakan sepeda motor yang viral di media sosial, ditangkap Polresta Jambi, Rabu (21/6) siang.
Dua pelaku penyeretan anjing dengan menggunakan sepeda motor yang viral di media sosial. (CNN Indonesia/Alfahri)
Jambi, CNN Indonesia --

Dua terduga pelaku penyeretan anjing dengan menggunakan sepeda motor yang viral di media sosial, berhasil ditangkap Polresta Jambi, Rabu (21/6) siang.

Dua orang yang dibekuk itu adalah pria berinisial HG (20) yang berperan mengendarai sepeda motor, dan MT (24) yang berperan menjerat anjing dengan memakai alat jerat terbuat dari kawat.

Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan menyampaikan usai menerima laporan dari Jambi Dog Lover, kepolisian menganalisa video yang viral di media sosial tersebut. Selanjutnya, kepolisian melakukan penyelidikan termasuk dengan memeriksa rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari penyelidikan itu, para pelaku berhasil diidentifikasi hingga pada sekitar pukul 12.00 WIB mereka diringkus.

"Kedua pelaku tersebut merupakan pemuda yang viral di media sosial terkait aksi penganiayaan terhadap seekor anjing yang dijerat dan diseret. Saat ini masih dalam pemeriksaan awal, kita melakukan interogasi. Mereka menjerat anjing itu untuk dibawa ke salah satu warung di Jambi," tuturnya, Rabu.

Para pelaku ini, kata Indar, secara tidak sengaja menemukan seekor anjing di tempat sampah pinggir Jalan Gr Djamin Datuk Bagindo, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, sekitar pukul 03.00 WIB, Selasa (20/6).

Mereka kemudian menjerat anjing berwarna cokelat itu dan menyeretnya di sepanjang jalanan aspal hingga memasukannya ke dalam karung. Anjing itu, kata Indar, diakui para pelaku telah dijual di salah warung tuak yang berada di Kota Baru, Kota Jambi.

"Pelaku menyeret anjing tersebut karena takut digigit. Jauh penyeretan ada sekitar 500 meter. Tetapi, kita belum mengetahui pastinya. Anjing ini sudah dijual di warung itu, nanti kita tanya lagi" tutur Indar.

Sebab tindakannya tersebut, dua terduga pelaku itu dijerat pasal 302 KUHP terkait penganiayaan hewan dengan ancaman 9 bulan penjara.

"Nanti, kalau ada temuan pidana lain, kita tindak lanjut lagi," kata Indar.

Ia pun mengimbau pada masyarakat yang merasa kehilangan anjing dengan ciri-ciri yang sesuai, dapat melapor ke Polresta Jambi.

"Jika merasa kehilangan anjing peliharaan, silakan ke sini. Kita bantu penyelesaiannya gimana," kata Indar.

Pengakuan pelaku

Sementara itu, MT, pelaku yang dibonceng dan menyeret anjing mengaku ia dan kawannya sengaja menjual anjing ini dengan hitungan harga Rp10.000 per kilogram.

"Ini untuk beli rokok. Saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat," katanya.

Sebelumnya, video penganiayaan anjing di Jambi itu viral di media sosial. Hewan malang ini terlihat kesakitan saat terseret di aspal. Kakinya diikat dengan menggunakan tali dan kayu.

Menyikapi video viral itu, tiga komunitas pecinta hewan yakni Animal Hope Shelter, Animal Defenders Indonesia, dan Pejaten Shelter, yang tidak terima dengan tindakan itu mengadakan sayembara untuk mengetahui identitas para pelaku. Hadiah yang disiapkan senilai Rp15 juta.

"Kami telah mengumpulkan Rp15 juta untuk membuat sayembara mencari identitas pelaku," kata perwakilan Animal Hope Shelter, Christian Joshua Pale, melalui sambungan telepon, Selasa (20/6).

(msa/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER