Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari meminta pemerintah daerah (pemda) untuk memberi jaminan sosial kepada penyelenggara pemilu.
Menurut Hasyim, jaminan tersebut telah sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
"Kami sudah minta kepada KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota untuk berkoordinasi kepada pemerintah daerah masing-masing. Terutama berkaitan dengan Instruksi Presiden atau Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," ujar Hasyim saat ditemui di kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (22/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi Instruksi Presiden kepada menteri-menteri dan juga kepada kepala daerah, dalam hal ini gubenur, bupati, wali kota, di dalamnya itu ada instruksi untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan. Di antaranya kepada penyelenggara pemilu," sambung Hasyim.
Menurut Hasyim, pemda perlu berperan dalam pembiayaan tersebut sebab para penyelenggara pemilu itu bertugas di daerah domisilinya masing-masing.
"Jadi kan mereka ini adalah warga dari daerah setempat yang dalam Instruksi Presiden menjadi tugas, wewenang, dan tanggung jawab dari pemerintah daerah masing-masing kepala daerah masing-masing, Gubernur, Wali Kota se-Indonesia bahwa oleh Presiden diinstruksikan para penyelenggara pemilu mendapatkan jaminan sosial," jelas Hasyim.
Komisi Nasional dan Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebelumnya mengatakan tidak ingin kasus meninggalnya 894 Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2019 lalu, terulang di Pemilu 2024.
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Saurlin P Siagian menyebut pihaknya merekomendasikan beberapa hal ke penyelenggara pemilu atau KPU.
"Kami merekomendasikan pada penyelenggara Pemilu supaya membuat skenario agar peristiwa yang sama tidak terjadi. Skenario untuk menghindari terjadinya korban yang sama pada tahun 2019," papar Saurlin di Surabaya, Sabtu (1/4).
Terlebih, beban pekerjaan pada Pemilu 2024 berpotensi bertambah karena digelar secara serentak. Hal itu membuat panitia mesti bekerja lebih keras dan maraton.
"Mungkin mempersiapkan seperti jaminan kesehatan bagaimana kecukupan penyelenggaraan, sumber daya manusia yang cukup, dan juga dari segi kesehatan," jelas dia.
Saurlin menilai meninggalnya 894 petugas KPPS pada Pemilu 2019 juga disebabkan oleh sejumlah faktor. Misalnya, kata dia, dipengaruhi oleh penyakit bawaan dan usia.
Menurut Saurlin, proses perekrutan harus dilakukan dengan memperhatikan batasan usia, riwayat penyakit dan lainnya.
"Terjadinya peristiwa itu juga terkait penyakit bawaan, sehingga memerlukan ketika seleksi itu harus benar-benar melakukan cek kesehatan dari penyelenggara, dan juga dari segi umur, jadi umurnya dibuat batasnya," terangnya.
(pop/ain)