Viral Pria BAB di JPO Semanggi, Polisi Buru Pelaku

CNN Indonesia
Kamis, 22 Jun 2023 21:04 WIB
Polisi tengah memburu pria yang BAB sembarangan di JPO Semanggi, Jakarta Barat.
Ilustrasi. Polisi tengah memburu pria yang BAB sembarangan di JPO Semanggi, Jakarta Barat. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Seorang pria nekat buang air besar (BAB) di jembatan penyeberangan orang (JPO) Semanggi, Jakarta Barat. Aksi terekam dalam sebuah foto yang viral di media sosial.

Dalam salah satu foto yang diunggah, terlihat seorang pria dalam posisi berjongkok di atas JPO. Polisi pun berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengusut aksi pria tersebut.

"Nanti kami akan koordinasi dengan pihak terkait," kata Kanit Reskrim Polsek Metro Setiabudi Kompol Suparmin kepada wartawan, Kamis (22/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam foto yang diunggah akun Instagram @net2netnews, pria itu terlihat sempat mondar-mandir di JPO. Kemudian, pria itu membuka celana, jongkok di JPO, dan BAB.

Terpisah, Camat Setiabudi Iswahyudi menuturkan pihaknya juga tengah mencari keberadaan pria tersebut. Kata dia, anggota Satpol PP, pun telah diterjunkan ke lapangan untuk mencari informasi.

"Saya perintahkan Satpol PP kecamatan dan kelurahan," ucap dia.

Iswahyudi mengatakan aksi BAB yang dilakukan pria di atas JPO tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap peraturan daerah.

Kata dia, Pasal 12 huruf k Pergub DKI Jakarta Nomor 221/2009 mengatur soal larangan membuang air besar dan atau kecil di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan saluran air.

Kemudian Pasal 12 jo Pasal 8 huruf d Pergub DKI Jakarta 221/2009 disebutkan bahwa perbuatan tersebut dikategorikan sebagai salah satu tindak pidana pelanggaran dan atau kejahatan tertib lingkungan.

"Untuk sanksinya sendiri, pada Pasal 61 ayat (1) Perda DKI Jakarta 8/2007 dijelaskan bahwa membuang air besar dan kecil di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan saluran air diancam dengan pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp20 juta," tutur dia.

(dis/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER