Ketua RT Pluit Dipolisikan Pemilik Ruko Kasus Dugaan Perusakan

CNN Indonesia
Jumat, 23 Jun 2023 17:04 WIB
Ketua RT 11/RW 03, Kelurahan Pluit, Jakarta Utara, Riang Prasetya dilaporkan ke polisi terkait dugaan perusakan hingga penggelapan.
Ketua RT 11/RW 03, Kelurahan Pluit, Jakarta Utara, Riang Prasetya dipolisikan. CNN Indonesia/Arief Bimaputra
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua RT 11/RW 03, Kelurahan Pluit, Jakarta Utara, Riang Prasetya dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan perusakan hingga penggelapan.

Nama Riang sempat menjadi perbincangan beberapa waktu lalu terkait kisruh rencana pembongkaran ruko melanggar aturan di Pluit.

Laporan terhadap Riang ini dilayangkan oleh Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum 3 korban yang merupakan pemilik ruko pada 21 Juni lalu. Laporan teregister dengan nomor LP/B/3566/VI/2023/SPKT Polda Metro Jaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Informasi yang kami berikan adalah informasi tentang Ketua RT, Riang Prasetya di RT 11/RW 03, dugaan semena-mena (dengan) merusak daripada lingkungan sini, kemudian merusak lingkungan warga, kemudian tidak memasang kembali yang dirusaknya," kata Kamaruddin kepada wartawan, Jumat (23/6).

Tak hanya itu, kata Kamaruddin, Riang juga diduga melakukan pungutan liar (pungli) dengan memanfaatkan jabatannya sebagai Ketua RT.

"Dia pungut biaya Rp500 ribu sampai Rp550 ribu Tetapi, pungutan ke RW adalah Rp400 ribu. Jadi, di sini ada pelanggaran yang sangat luar biasa. Ada juga tidak disetor ke RW," ujarnya.

Kemudian, Kamaruddin juga menduga Riang telah melakukan pencemaran nama baik terhadap beberapa orang terkait pengumpulan dana untuk perbaikan jalan.

"Ada yang memberikan Rp394 ribu kepada kontraktor, ada yang Rp56 juta, tetapi dua bulan kemudian, Pak RT ini membuat kuitansi, seolah-olah ini iuran liar. Padahal, yang membayar adalah lingkungan atau donatur," ucap dia.

Kamaruddin mengklaim pihaknya selaku kuasa hukum para pemilik ruko sudah melayangkan somasi kepada Riang sebelum akhirnya membuat laporan ke pihak berwajib.

"Setelah somasi ketiga saya berikan, barulah datang. Sementara, saya sudah siapkan laporan polisi. Jadi, yang benar adalah, saya kirim somasi tidak terjawab, somasi kedua dan ketiga baru menjawab. Jadi, tidak ada mediasi," tuturnya.

Dalam laporan itu, Riang dilaporkan terkait Pasal 170 KUHP tentang perusakan dan/atau Pasal 406 KUHPP dan/atau Pasal l372 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 55 KUHP.

Terpisah, Riang mengatakan akan mempelajari terlebih dulu laporan polisi terhadap dirinya. Ia hanya menyebut pembuatan laporan polisi merupakan hak setiap warga.

"Setiap warga negara berhak untuk membuat laporan kepolisian, memang itu dilindungi undang-undang. Namun demikian kan kita harus melihat lagi fakta hukum yang sebenarnya," kata dia.

Sebelumnya, nama Riang Prasetyo selaku Ketua RT turut menjadi perbincangan publik terkait kisruh pembongkaran ruko di Pluit. Riang sempat mengungkapkan masalah bangunan ruko itu sudah terjadi sejak 2005. Para pemilik ruko meluaskan bangunan ruko dengan memakan lahan parkir yang ada.

"Kalau dari awal-awal mereka tutup parkir itu lama sudah dari tahun 2006, 2005 itu juga sudah seperti itu," kata Riang saat ditemui CNNIndonesia.com, 26 Mei lalu.

Kata Riang, para pemilik ruko yang melakukan pelanggaran sudah pernah ditegur, tetapi mereka bergeming. Namun, mereka justru memperluas bangunan hingga memakan badan jalan dan menutup saluran air.

Riang mengaku dirinya sempat mengundang para pemilik ruko untuk mediasi dengan pihak kelurahan dan kecamatan untuk membicarakan masalah itu. Namun, kata Riang, tak ada pemilik ruko yang hadir.

"Bahkan kita diundang tiga kali ke kelurahan. Satu warga pun enggak ada yang datang. Hanya saya dan RW yang dateng. Padahal mereka diundang untuk hadir atas pelanggaran itu," tutur dia.

(dis/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER