KPK Jatuhi Sanksi Petugas Rutan dalam Kasus Asusila Istri Tahanan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pihaknya telah menjatuhkan sanksi kepada petugas rumah tahanan (rutan) yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap istri tahanan KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan sanksi tersebut merupakan putusan atas sidang etik yang diberikan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Terkait pelanggaran etik perbuatan asusila oleh Petugas Rutan, Dewan Pengawas KPK telah memberikan sanksi sesuai putusan sidang etik," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (23/6).
Ia menjelaskan proses itu bermula dari laporan masyarakat yang diterima Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM). Laporan itu kemudian diteruskan kepada Dewas pada Januari 2023.
Usai menerima laporan itu, kata dia, Dewas KPK melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap petugas rutan tersebut. Dewas lantas menggelar sidang etik pada April 2023 dengan putusan pelanggaran etik sedang.
"Pihak dimaksud selanjutnya telah melaksanakan putusan sidang etik tersebut," ujarnya.
Tak hanya itu, Ali mengatakan KPK juga menindaklanjuti kasus asusila yang diduga dilakukan petugas rutan KPK dengan proses pemeriksaan di Inspektorat terkait kedisiplinan pegawai.
"Penegakan kode etik oleh Dewas dan kedisiplinan oleh Inspektorat secara berlapis adalah untuk memastikan setiap perilaku dan perbuatan insan KPK, tidak hanya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan. Namun juga harus menjunjung tinggi kode etik institusi," ujar pria berlatar belakang jaksa tersebut.
Sementara itu, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengonfirmasi pihaknya telah menjatuhkan sanksi berupa etik dan disiplin terhadap petugas rutan tersebut.
"Setahu saya sudah selesai disidangkan etiknya oleh Dewas kok ada pernyataan didiamkan Bulan April yang lalu selain sanksi etik yang bersangkutan juga dikenakan saksi disiplin," kata Tumpak saat dihubungi.
Sebelumnya, mantan penyidik KPK Novel Baswedan menyatakan kasus pungutan liar (pungli) di rutan KPK berawal dari laporan istri tahanan yang mendapat perlakukan asusila oleh petugas KPK.
"Awal mula kasus Rutan KPK karena ada laporan dari istri tahanan KPK yang mendapat perlakuan asusila oleh petugas KPK," kata Novel kepada wartawan, Jumat (23/6).
Novel mengatakan peristiwa itu terjadi usai dirinya keluar dari lembaga antirasuah akibat gagal dalam tes wawasan kebangsaan (TWK).
Ia menyebut Dewas KPK tidak transparan dalam mengungkap kasus tersebut. Bahkan, Novel mengatakan mereka menutupi fakta tindak asusila yang dilakukan petugas KPK terhadap istri tahanan.
"Sudah gitu mereka tutupi soal fakta bahwa ada laporan dari istri tahanan soal pelecehan yang dilakukan petugas KPK," ungkapnya.
Lihat Juga : |
Novel pun memprotes istilah pungli yang digunakan KPK. Menurutnya, kasus itu layak disebut sebagai pemerasan yang merupakan tindak pidana korupsi.
"Terminologinya jangan pungli, itu bahasanya pimpinan KPK yang ingin menyederhanakan masalah. Ini pemerasan/suap yang merupakan TPK (tindak pidana korupsi)," ujar Novel.
KPK melalui Sekretariat Jenderal telah membentuk tim khusus untuk memproses pelanggaran disiplin pegawai yang diduga terlibat dalam kasus pungli di Rutan.
Selain itu, KPK juga telah membuka penyelidikan terkait dugaan pungli tersebut. Berdasarkan temuan awal, setidaknya ada puluhan pegawai Rutan yang menerima setoran dari para tahanan kasus korupsi.
"Temuan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar yang dilakukan oleh oknum ya, oleh oknum di Rutan KPK sedang ditangani dan saat ini pada proses penyelidikan," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Di sisi lain, Dewas KPK yang pertama kali membongkar kasus ini juga akan memproses etik pegawai KPK. Setidaknya terdapat setoran Rp4 miliar yang terjadi dalam kurun waktu Desember 2021-Maret 2022.
(lna/kid)