Anies Baswedan Kritik Keras Kebijakan Ekspor Pasir Laut Rezim Jokowi

CNN Indonesia
Minggu, 25 Jun 2023 15:11 WIB
Anies mempertanyakan letak keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kebijakan pemerintah harusnya berpihak kepada rakyat, termasuk masyarakat pesisir.
Bakal calon presiden (Bacapres) 2024 Anies Baswedan mengkritik kebijakan rezim Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengizinkan ekspor pasir laut.CNN Indonesia/Adi Maulana Ibrahim
Jakarta, CNN Indonesia --

Bakal calon presiden (Bacapres) 2024 Anies Baswedan mengkritik kebijakan rezim Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengizinkan ekspor pasir laut.

Menurutnya, restu pemerintah untuk mengeruk dan mengekspor pasir laut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi Hasil Laut tidak konsisten dengan upaya melawan krisis iklim. Terlebih, saat ini pulau-pulau terdepan Indonesia rawan tenggelam dan daerah pesisir diintai abrasi.

"Tapi kalau kemudian yang muncul adalah kita mengizinkan ekspor pasir laut, maka menjadi pertanyaan bagaimana kita membuat konsistensi kebijakan untuk merespons krisis iklim ini? Perlu sekali kita punya kebijakan konsisten," kritiknya dalam video sambutan Indonesia Net-Zero Summit (INZS) 2023 di Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Sabtu (24/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mempertanyakan letak keadilan sosial untuk seluruh rakyat Indonesia. Anies menyebut seharusnya kebijakan yang diambil pemerintah berpihak kepada seluruh warga Indonesia, termasuk rakyat kecil dan pesisir.

"Kita membutuhkan solusi keberpihakan, bukan menjadikan ini semacam pintu masuk kepentingan komersial dan parsial. Justru menghadirkan solusi yang terasa oleh seluruh masyarakat," tegas Anies.

Menurutnya, pemerintah dalam mengambil kebijakan jangan hanya berfokus pada pertumbuhan dan perkembangan ekonomi. Ia merinci 3 aspek utama yang harus diperhatikan pemerintah dalam menetapkan kebijakan mengatasi krisis iklim.

Pertama, kebijakan yang diambil kudu berorientasi pada pertumbuhan ekonomi. Kedua, pemerintah harus memperhatikan keadilan sosial dan distribusi yang merata. Ketiga, keberlanjutan lingkungan hidup.

"Kita perlu memihak kepada mereka yang paling terdampak oleh krisis ini dan memunculkan rasa keadilan yang sering kita sebut dengan istilah climate justice," tutupnya.

Munculnya beleid baru yang mengizinkan pengerukan hingga ekspor pasir laut membuka masa lalu kelam Indonesia. Gelombang protes telah dilayangkan kepada Presiden Jokowi, baik dari pegiat lingkungan hingga eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) 2014-2019 Susi Pudjiastuti.

Restu Jokowi dalam beleid tersebut ikut mematahkan pelarangan 20 tahun lamanya. Pasalnya, pasir laut sebelumnya dilarang diekspor sejak masa pemerintahan Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri.

Saat itu, Megawati melarang ekspor pasir laut yang diatur oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Soemarno melalui Kepmenperin Nomor 117 Tahun 2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Laut.

Ekspor pasir laut dihentikan sementara demi mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas, yakni tenggelamnya pulau kecil. Penghentian ekspor saat itu dinyatakan akan ditinjau kembali setelah tersusunnya program pencegahan kerusakan terhadap pesisir dan pulau kecil.



Merespons kritik dari Anies Baswedan, Juru Bicara Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Wahyu Muryadi menekankan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi Hasil Laut bukan melulu soal ekspor.

Wahyu menegaskan ada juga pemanfaatan untuk membangun infrastruktur ruang laut dan reklamasi di dalam negeri.

"Ekspor memang dimungkinkan, tapi bukan pasir laut seperti rezim pertambangan, melainkan ekspor pasir dari hasil sedimentasi di laut yang tata cara dan tata kelolanya diatur dengan prinsip transparansi dan penuh kehati-hatian. Artinya, hanya dimungkinkan manakala kebutuhan domestik yang begitu banyak sudah terpenuhi," jelas Wahyu kepada CNNIndonesia.com, Minggu (25/6).

Ia menyebut KKP akan lebih fokus pada pemenuhan kebutuhan domestik ketimbang melakukan ekspor. Wahyu menekankan nantinya akan diatur soal bahan urugan reklamasi hanya boleh menggunakan hasil sedimentasi di laut.

(skt/gil)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER