Bareskrim Polri mengaku telah memeriksa 6 saksi tambahan terkait kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan mantan anggota PKS Bukhori Yusuf.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pemeriksaan salah satunya dilakukan terhadap Bukhori Yusuf selaku saksi terlapor.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi, saksi itu adalah saudara BY sendiri, kemudian istri dari saudara BY," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (26/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian driver yang mengantar saudara BY ke Bandung, kemudian istri driver, kemudian anak saudara BY dan salah satu resepsionis hotel di Bandung," imbuhnya.
Usai melakukan pemeriksaan, Ramadhan menyebut penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri tengah meminta hasil rekam medis dan visum psikiatri ke Rumah Sakit Kramat Jati.
Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara awal terkait kasus dugaan KDRT itu usai menerima pelimpahan perkara dari Polrestabes Bandung.
Berdasarkan hasil gelar perkara awal, penyidik masih perlu melakukan penyelidikan lanjutan guna menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Untuk penanganan kasus KDRT yang diduga dilakukan oknum anggota DPR inisial BY telah dilaksanakan gelar awal dan hasilnya dilakukan penyelidikan lanjutan," ujar Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Sabtu (27/5).
"Saat ini ditangani oleh Subdit V PPA Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim. Pasal yang disangkakan dalam LP untuk sementara Pasal 352 KUHP," sambungnya.
Bukhori dilaporkan ke Polrestabes Kota Bandung pada November 2022 atas dugaan KDRT. Laporan itu kemudian diambil alih oleh Bareskrim Polri.
Bukhori juga sempat dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Namun, MKD berhenti memproses laporan tersebut karena Bukhori telah mengundurkan diri sebagai anggota DPR.
Menurut pengacara korban, Srimiguna, KDRT terjadi beberapa kali selama kurun waktu 2022 dan peristiwa kekerasan terakhir terjadi pada November 2022.
Ia mengatakan KDRT itu diketahui anak-anak dari istri pertama Bukhori berinisial RKD dan FH. Ia mengungkapkan korban mengalami kekerasan fisik, seksual, dan psikis.
Srimiguna menyebut Bukhori diduga memukul tubuh kliennya berkali-kali, membanting, hingga menginjak kliennya yang sedang hamil.
"Menonjok berkali-kali ke tubuh korban dengan tangan kosong, membanting, dan menginjak-injak tubuh korban yang sedang hamil," ujar Srimiguna dalam keterangannya, Senin (22/5).
(tfq/ain)