Wakil Ketua Umum Partai Golkar Erwin Aksa mencabut laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy (MR) atau Romy di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta.
"Sudah (dicabut) hari ini," ucap Erwin saat dikonfirmasi, Senin (12/6).
Erwin menyebut laporan itu dicabut karena sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, Erwin tidak menjelaskan rinci soal prosesnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Betul udah diselesaikan secara kekeluargaan," ujar dia.
Erwin Aksa melaporkan M Romahurmurziy alias Rommy ke Bareskrim Polri pada tanggal 8 Mei terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Laporan tersebut terregister dengan nomor: LP/B/90/V/2023/SPKT/BARESKRIM/POLRI.
Erwin Aksa melaporkan Rommy terkait pernyataan kolega politiknya di tayangan YouTube yang mengatakan dirinya seorang penipu. Hal itu dianggap telah mencemarkan nama baiknya selaku pengusaha yang mementingkan kepercayaan.
Sementara itu, Romahurmuziy sebelumnya mengklaim kasus pelaporan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Erwin Aksa di Bareskrim Polri terhadap dirinya sudah selesai.
Lihat Juga : |
"Saya rasa perkara itu secara prinsip selesai, karena pada waktu itu saya selaku ketua umum, membangun komunikasi dengan Pak Jusuf Kalla," katanya, Jumat (16/6).
Menurut dia, perkara itu sudah lama, sejak 2018. Kala itu, dia sebagai Ketua Umum PPP bersama Jusuf Kalla mendukung salah satu calon pada Pilkada Sulawesi Selatan.
Dia juga menegaskan jika perkara itu sudah selesai secara kekeluargaan, dan tidak akan mempengaruhi hubungan PPP dan Golkar di Koalisi Indonesia Bersatu (KIB).
(yla/ain)