Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik Eks Gubernur Papua Lukas Enembe usai ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Aset-aset itu diduga diperoleh Lukas dari tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua dan tindak pidana korupsi lainnya," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Senin (36/6).
Alex menjelaskan pengenaan Pasal TPPU terhadap tersangka korupsi menjadi salah satu upaya KPK dalam mengoptimalkan pemulihan aset.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga penanganan kejahatan korupsi dan TPPU bisa benar-benar memberikan efek jera melalui pemiskinan pelakunya," tuturnya.
Penyitaan aset tersebut akan menjadi penerimaan negara dan menjadi modal pembiayaan pembangunan nasional maupun daerah.
"Di mana pembangunan harus terus dilakukan secara berkelanjutan dan berkontribusi nyata bagi peningkatan ekonomi dan sosial masyarakat, termasuk Masyarakat Papua," kata dia.
Berikut daftar aset Lukas Enembe yang disita KPK :
1) Uang senilai Rp81.628.693.000,-
2) Uang senilai USD5.100,-
3) Uang senilai SGD26.300,-
4) Satu unit apartemen di Jakarta senilai Rp2.000.000.000;
5) Sebidang tanah dengan luas 1.525 meter persegi beserta bangunan di atasnya (terdiri dari Hotel Grand Royal Angkasa, bangunan dapur dan bangunan lain) di Jayapura senilai Rp40.000.000.000;
6) Satu bidang tanah berikut bangunan rumah tinggal di Jakarta senilai Rp5.380.000.000;
7) Tanah seluas 682 m² beserta bangunan di Jayapura senilai Rp682.000.000;
8) Tanah seluas 862 m² beserta bangunan di atasnya di Kota Bogor senilai Rp4.310.000.000
9) Tanah seluas 2.199 m² beserta bangunan di atasnya di Jayapura senilai Rp1.099.500.000;
10) Tanah seluas 2.000 m² beserta bangunan di atasnya di Jayapura senilai Rp1.000.000.000;
11) Satu unit apartemen di Jakarta senilai Rp510.000.000;
12) Satu unit apartemen di Jakarta senilai Rp700.000.000;
13) Rumah type 36 di Koya Barat senilai Rp184.000.000,00;
14) Sertifikat Hak Milik Tanah di Koya Koso, Abepura senilai Rp47.600.000;
15) Sertifikat Hak Milik Tanah beserta bangunan berbentuk sasak NTB rencananya mau buka rumah Makan di Koya Koso, Abepura senilai Rp2.748.000.000,00;
16) Dua buah emas batangan senilai Rp1.782.883.600;
17) Empat keping koin emas bertuliskan Property of Mr Lukas Enembe senilai Rp41.127.000;
18) Satu buah liontin emas berbentuk Kepala Singa senilai Rp34.199.500;
19) 12 cincin emas bermata batu, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian.
20) Satu cincin emas tidak bermata, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian.
21) Dua cincin berwarna silver emas putih, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian.
22) Biji emas dalam 1 (satu) buah Tumbler, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian.
23) Satu unit mobil Honda HR-V, senilai Rp385.000.000;
24) Satu unit mobil Toyota Alphard, senilai Rp700.000.000;
25) Satu unit mobil Toyota Raize, senilai Rp230.000.000;
26) Satu unit Mobil Toyota Fortuner, senilai Rp516.400.000;
27) Satu unit mobil Honda CIVIC, senilai Rp364.000.000;
"Atas perbuatannya, Lukas disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," ujar Alex.
(psr/isn)