Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyebut pegawai rutan yang diduga melakukan pelecehan terhadap istri tahanan masih bekerja di lembaga antirasuah. Pelaku berinisial M ini dipindahkan ke bagian penjagaan gedung.
"Masih (di KPK). Ditugaskan di bagian penjagaan gedung," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Senin (26/6).
Ali mengatakan pegawai rutan itu sudah menjalani sidang etik pada April 2023. Dalam sidang etik tersebut, Dewan Pengawas (Dewas) KPK memberikan vonis pelanggaran etik sedang atas perbuatannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Dewas KPK juga merekomendasikan pelaku untuk diproses pelanggaran disiplin Inspektorat KPK. Menurutnya, lembaga antirasuah masih mengurus soal pelanggaran disiplin yang dilakukan pelaku.
"Masih proses pemeriksaan di tim Inspektorat KPK. Masih dalam pemeriksaan oleh tim pemeriksa pelanggaran disiplin," tuturnya.
Ali menegaskan pihaknya tak menutupi vonis hukum dalam kasus pelecehan itu. Dia juga menegaskan bahwa kasus itu telah melalui sidang etik Dewas KPK secara terbuka.
"Sudah dipublikasikan kepada seluruh pegawai KPK melalui portal internal. Pembacaan putusan pada tanggal 12 April 2023 oleh Dewas pun juga dilakukan melalui persidangan yang terbuka untuk umum," kata dia.
Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean mengaku tak bisa memberikan usulan pemecatan terhadap pegawainya yang melakukan pelecehan terhadap istri tahanan lembaga antirasuah.
Menurutnya, Dewas tak punya wewenang untuk memecat pegawai. Meski demikian, dia memastikan laporan atas kasus pelecehan terhadap istri tahanan sudah masuk ke KPK.
"Wah, kita enggak bisa. Harus disiplin dulu, kita tidak punya wewenang untuk memecat orang, pegawai. Tidak ada," ujar Tumpak kepada wartawan, Senin (26/6).
Menurutnya, kasus tersebut sudah dianjurkan agar dikenakan pelanggaran disiplin. Dia mengatakan pelanggaran moral masuk ke ranah disiplin dan akan diurus sekretaris jenderal KPK ke bagian inspektorat.
"Direkomendasikan untuk diperiksa di dalam pelanggaran disiplin. Pelanggaran disiplin bukan dilakukan oleh Dewas tapi itu adalah Sekjen, Sekjen ke Inspektorat. Jadi, silahkan tanya Inspektorat," tuturnya.
Sebelumnya, tindakan asusila yang dilakukan petugas rumah tahanan (rutan) KPK berinisial M kepada istri tahanan menjurus ke dugaan pelecehan seksual. Sang petugas rutan KPK bahkan sempat menunjukkan alat vitalnya atas inisiatif sendiri ketika melakukan video call dengan istri tahanan.
Dalam dokumen salinan putusan dikeluarkan Dewan Pengawas KPK dengan nomor: 01/DEWAS/ETIK/04/2023 yang diterima dari sumber CNNIndonesia.com, terungkap juga perilaku M yang memaksa istri tahanan KPK untuk menunjukkan bagian tubuhnya yang vulgar, baik saat menelepon maupun video call. Sang petugas rutan KPK itu sendiri membenarkan dan tidak membantah kesaksian dari B.
(psr/ain)