Respons Kubu Denny Indrayana Soal Kasus 'Bocoran MK' Naik Penyidikan

CNN Indonesia
Senin, 26 Jun 2023 20:06 WIB
Kubu Denny Indrayana merespons naiknya kasus penyataan bocoran putusan MK menjadi penyidikan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kuasa hukum Denny Indrayana, Bambang Widjojanto menyebut telah terjadi pembungkaman terhadap kliennya atas pernyataan bocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem pemilu.

Hal itu disampaikan Bambang merespons proses hukum Denny atas dugaan ujaran kebencian dan berita bohong di Bareskrim Polri yang kini statusnya naik ke tahap penyidikan.

"Langkah ini sering kali digunakan untuk membungkam kritik dan menyerang aktivis publik," kata Bambang dalam keterangannya, Senin (26/6).

Bambang menyebut pembungkaman itu berupa pengajuan tuntutan hukum terhadap masyarakat yang berpartisipasi secara kritis terhadap dinamika negara.

"Apa yang dihadapi oleh Prof Denny Indrayana saat ini adalah bentuk Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP)," ujar dia.

Ia pun menyinggung Denny sebagai guru besar memang bertanggung jawab untuk melontarkan pernyataan demikian.

Bambang mengacu pada Pasal 49 ayat (2) UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen yang salah satunya mewajibkan untuk menyebarluaskan gagasan untuk mencerahkan masyarakat.

"Beliau sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara dan Konstitusi, menangkap adanya sinyalemen negatif dan berbahaya," ujar dia.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto sebelumnya mengaku telah menaikkan status perkara pelaporan terhadap Denny itu ke tahap penyidikan.

"Sudah ditangani oleh Pak Direktur Tindak Pidana Siber (Brigjen Adi Vivid), sudah tahap penyidikan masih berproses," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers, Senin (26/6).

Denny Indrayana resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Andi Windo Wahidin pada Rabu (31/5). Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri.

Dengan peningkatan status tersebut, artinya penyidik telah menemukan dugaan unsur pidana di kasus tersebut. Namun, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini.

(mnf/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK