Wasekjen Demokrat Siap Jadi Saksi Kasus 'Bocoran MK' Denny Indrayana

CNN Indonesia
Selasa, 27 Jun 2023 00:05 WIB
Wasekjen Demokrat Jansen Sitindaon siap jadi saksi meringankan Eks Wamenkumham Denny Indrayana di dugaan penyebaran hoaks putusan sistem Pemilu.
Wasekjen Demokrat Jansen Sitindaon siap jadi saksi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Jansen Sitindaon menyatakan siap bersaksi untuk meringankan Eks Wamenkumham Denny Indrayana terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong soal putusan sistem pemilu.

Kesiapan menjadi saksi itu disampaikan melalui media sosial di tengah proses hukum kasus tersebut yang sudah masuk ke tahap penyidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Siap jadi saksi meringankan untuk Prof Denny, termasuk jadi pembelanya," ujar Jansen dalam akun Twitter-nya, Senin (26/6).

Menurutnya, pernyataan dan cuitan Denny yang mengklaim mengetahui informasi soal Mahkamah Konstitusi (MK) hendak menetapkan sistem proporsional tertutup telah membantu agar putusan itu menjadi terbuka.

"Saya pribadi selaku pihak terkait di MK yang ikut memperjuangkan agar sistem tetap terbuka dan merasa terbantu dengan cuitan dan tulisan Prof Denny yang membawa masalah ini jadi perhatian publik," tuturnya.

[Gambas:Video CNN]



Menurut Jansen, seharusnya semua pihak pendukung sistem terbuka juga melakukan hal yang sama, yakni memberi dukungan kepada Denny.

Ia menilai perjuangan para pihak yang ingin agar sistem pemilu terbuka sama seperti apa yang diperjuangkan Denny.

"Karena apa yang dia perjuangkan dan kita sama," kata dia.

Jansen mengaku sudah pernah mendengar gosip dan isu bahwa MK akan kasak-kusuk dan membuat sistem pemilu menjadi tertutup.

"Kadang hasilnya disebut 5 banding 4. Kadang berubah lagi jadi 6 banding 3. Jadi, ini bukan isu dan info baru sebenarnya. Kasak-kusuknya sejak awal memang begitu. Oleh karena itu, 8 ketum parpol berkumpul dan menyatakan sikap bersama," ucapnya

Menurut Jansen, keresahan terkait sistem pemilu belum tentu menjadi perhatian publik hingga ditetapkan menjadi terbuka tanpa adanya pemantik dari Denny.

"Karena kalau sudah keluar putusannya, tidak ada lagi gunanya bersuara. Karena sifat putusan MK final, mengikat, dan tidak mengenal upaya hukum," ujar Jansen.

Dirinya juga menilai hal yang dilakukan Denny merupakan pengejawantahan dari adigium 'salus populi suprema lex' alias kepentingan rakyat merupakan hukum tertinggi.

"Di bawah situasi dan keadaan darurat maka kepentingan rakyat dan kepentingan umum merupakan tujuan paling utama, termasuk jika harus menyampingkan aturan hukum," ujar Jansen.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengaku telah menaikkan status perkara laporan dugaan ujaran kebencian dan berita bohong dengan terlapor Denny Indrayana ke tahap penyidikan.

Laporan itu terkait pernyataan Denny yang sempat mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan gugatan uji materi soal sistem pemilu proporsional terbuka yang diatur di UU Pemilu.

"Sudah ditangani oleh Pak Direktur Tindak Pidana Siber (Brigjen Adi Vivid), sudah tahap penyidikan masih berproses," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers, Senin (26/6).

Dengan peningkatan status tersebut, artinya penyidik telah menemukan dugaan unsur pidana di kasus yang menyeret Denny Indrayana. Namun, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini.

Agus mengatakan saat ini polisi masih memerlukan keterangan sejumlah ahli sebelum melakukan gelar perkara. Ia menambahkan polisi juga mengusut dugaan perbuatan keonaran yang dilakukan Denny dalam kasus itu.

"Masih berproses, kemarin kan sempat terjadi beberapa lokasi unjuk rasa, apakah itu masuk dalam lingkup menimbulkan keonaran atau tidak, nanti keterangan ahli yang menentukan. Jadi masih berproses," katanya.

(psr/chri)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER