Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyoroti 24 partai politik (parpol) yang belum mempunyai Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).
Plt Deputi Pengawasan Kepatuhan PPATK Syahril Ramadhan mengatakan hingga saat ini, berdasarkan data KPU, baru sembilan partai yang mempunyai rekening kampanye Pemilu.
Dia pun meminta seluruh Parpol peserta pemilu patuh aturan khususnya terkait pembuatan RKDK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait dengan informasi baru 9 partai politik dari 24 ya kalau tidak salah yang dari anggota peserta pemilu. Ini akan tindaklanjuti ya," kata Syahril di kawasan Bogor, Jawa Barat, Selasa (27/6).
"Ya harapannya tentu seluruh partai politik itu harus tertib ya," lanjutnya.
Syahril menyebut ketentuan soal RKDK dimuat dalam Peraturan KPU Nomor 29 Tahun 2018. Dia memastikan PPATK akan mengawal proses pelaksanaan Pemilu 2024, sehingga tidak ada dana yang berasal dari tindakan ilegal.
"PPATK tentu akan selalu memantau pendanaan pemilu," tegasnya.
Sejauh ini, sembilan partai politik yang sudah membuka RKDK adalah Partai Golkar, PKS, Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Amanat Nasional (PAN).
Lalu ada Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengatur semua dana kampanye di Pemilu 2024, termasuk jika ada sumbangan dalam bentuk uang elektronik. Hal tersebut akan diatur dalam aturan yang dirumuskan KPU.
"Sebelumnya hal ini belum diatur," kata komisioner KPU Idham Kolik pada pemaparan uji publik Rancangan Peraturan KPU tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum di Jakarta, Sabtu (27/5).
Ia menjelaskan hal tersebut sebagai salah satu upaya KPU dalam menyesuaikan perkembangan zaman dan teknologi.
(yla/ain)