Viral Kabar Gereja di Ciracas Jaktim Disegel, FKUB Buka Suara

CNN Indonesia
Selasa, 27 Jun 2023 16:01 WIB
Ilustrasi Gereja. falco/Pixabay
Jakarta, CNN Indonesia --

Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Jakarta Timur buka suara soal viral video di media sosial yang menarasikan adanya penyegelan Gereja Kristen Indonesia (GKI) Palsigunung di Jalan Asem, Kecamatan Ciracas.

Peristiwa tersebut sempat disorot oleh Sekretaris Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana. Ia mengatakan hak ibadah dilindungi oleh konstitusi dan undang-undang.

Ia pun meminta wali kota dan dinas terkait untuk mengawal proses perizinan gereja sepanjang hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang beraku

"Hendaknya Pemerintah Kota mengawal perizinan tempat ibadah nya sepanjang sesuai dengan peraturan berlaku karena kebebasan memeluk agama dan beribadah ini bahkan telah dijamin oleh konstitusi, yakni Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 29 Ayat 2," kata William dalam keterangan tertulis, Senin (26/6).

Saat dikonfirmasi, Ketua FKUB Jakarta Timur Ma'arif Fuadi mengatakan segel di bangunan tersebut telah dibuka pada Senin lalu.

"Sebenarnya tidak ada pelarangan orang beribadah atau penyegelan rumah ibadah, yang terjadi adalah penegakan hukum terkait perizinan bangunan yang memang masih dalam proses sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku," kata Ma'rif dalam keterangannya.

Ia juga menjelaskan bangunan yang disegel dan viral itu bukan gereja, namun sesuai dengan IMB bangunan itu adalah untuk kantor.

"Bangunan tersebut kemudian disegel oleh Sudin Citata Jakarta Timur karena belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF)," katanya.

Lebih lanjut, ia mengungkap pengurus gereja sebelumnya telah menyampaikan surat permohonan rekomendasi kepada FKUB Jakarta Timur untuk mengurus Izin Prinsip Pendirian Rumah Ibadat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Palsigunung Bakal Jemaat (Bajem), tertanggal 10 Maret 2023.

Ma'rif mengatakan setelah diperiksa dengan mengacu PBM Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 dan Pergub DKI Jakarta Nomor 83 Tahun 2012, ditemukan beberapa persyaratan yang harus dilengkapi.

Di antaranya, belum ada surat keterangan dari Lurah yang menyebutkan tentang keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah pemeluk agama dan kebenaran lokasi tanah dan status kepemilikan tidak dalam sengketa.

Lalu, daftar nama dan fotokopi KTP pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang belum disahkan/ditanda tangani oleh Lurah dan Camat setempat.

Serta, dukungan lingkungan paling sedikit 60 orang terdiri dari masyarakat radius 500 meter

"Sehubungan dengan belum lengkapnya persyaratan yang disampaikan oleh Pengurus GKI Bakal Jemaat Palsigunung Kelurahan Kelapa Dua Wetan Kecamatan Ciracas, maka FKUB Jakarta Timur belum memberikan surat rekomendasi atas permohonan tersebut," katanya.

(yoa/dal)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK