Korban Revenge Porn Dipaksa Maafkan Pelaku, Kejari Pandeglang Bantah

CNN Indonesia
Rabu, 28 Jun 2023 11:38 WIB
Korban penyebaran video asusila atau revenge porn, IK, mengaku diminta untuk memaafkan pelaku AHM oleh jaksa. Kejari Pandeglang membantah hal tersebut.
Ilustrasi. Korban penyebaran video asusila atau revenge porn, IK, mengaku diminta untuk memaafkan pelaku AHM oleh jaksa. (Istockphoto/jmiks)
Jakarta, CNN Indonesia --

Korban penyebaran video asusila atau revenge porn, IK, mengaku diintimidasi oleh pihak Kejaksaan Negeri Pandeglang, Banten untuk memaafkan pelaku.

Kabar tersebut diramaikan oleh sebuah utas di Twitter yang dibuat oleh kakak korban Iman Zanatul Haeri lewat akun @zanatul_91.

Dalam utas tersebut, sang kakak menyampaikan bahwa salah seorang jaksa penuntut umum (JPU) memanggil IK ke ruangannya saat sidang kedua yang berlangsung pada Selasa (16/6) lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pertemuan itu, disebutkan bahwa jaksa meminta korban dan keluarga untuk ikhlas memaafkan pelaku, Alwi Husen Maolana (AHM).

Utas ini pun ramai di Twitter. Tagar Pandeglang pun jadi trending topic di Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Kejari Pandeglang berkilah bahwa yang disampaikan di Twitter adalah tidak benar. Kejaksaan menyebut bahwa percakapan itu berlangsung di ruang persidangan, bukan ruangan pribadi jaksa.

"Ada pernyataan bahwa kami memaksa supaya korban memaafkan. Padahal itu di persidangan, hakim dan majelis, karena korban tidak ikut ke dalam, karena katanya korban tidak kuat melihat pelaku. Jadi hakim menanyakan apakah korban memaafkan pelaku? Dan kakaknya bilang kami memaafkan," ujar Kepala Kejari Pandenglang Helena Octavianne, Selasa (27/06).

Lagi pula, Helena berpendapat bahwa pernyataan tersebut terbilang wajar dalam persidangan. Baik hakim maupun jaksa akan selalu menanyakan hal tersebut.

Korban IK sendiri, lanjut Helena, telah mengaku bahwa dirinya sudah memaafkan AHM. Namun, proses hukum terus dilanjutkan. Pernyataan itu disampaikan korban di Posko Akses Keadilan Perempuan dan Anak Kejari Pandeglang.

"Itu, kan, setiap kali persidangan hakim dan kami selalu menanyakan itu. Lalu kemudian kalau diarahkan agar itu untuk nuntutnya rendah, kami sebagai jaksa, sesuai perintah Kejagung, untuk menggunakan hati nurani dan menyesuaikan," terangnya.

Ilustrasi Menonton Video PornoIlustrasi. Kejari Pandeglang membantah tudingan yang menyebutnya memaksa korban kasus revenge porn untuk memaafkan pelaku. (iStockphoto/sodafish)

Sebelumnya diberitakan bahwa pihak keluarga menuding ada yang ganjal dalam persidangan. Pihak korban mengaku tak mendapatkan kabar soal agenda sidang perdana pembacaan dakwaan oleh jaksa.

Kuasa hukum korban dari LBH Rakyat Banten Muhammad Syarifain menyayangkan minimnya komunikasi yang dilakukan pihak pengadilan dan kejaksaan kepada pihak korban.

"Tidak ada informasi perkembangan perkara bahwa persidangan sudah dimulai sejak tanggal 16 Mei 2023. Menurut kami ini sangat janggal," ujar Syarifain.

Kasus revenge porn bermula saat pelaku AHM (22) ditangkap setelah menyebarkan video asusila terhadap korban IK. Video tersebut disebarkan ke SM yang merupakan teman korban. Tindakan itu dilakukan sebagai ancaman karena pelaku ingin menjadi pacar korbam.

Pelaku juga diduga mencekoki korban sebelum melakukan perbuatan asusila sehingga korban dalam kondisi tidak sadar.

(ynd/asr)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER