3 Bantahan Kajati Banten Soal Jaksa Intimidasi Korban Revenge Porn

CNN Indonesia
Rabu, 28 Jun 2023 12:33 WIB
Kejati Banten menyangkal tiga tuduhan terkait intimidasi dari jaksa kepada pihak korban revenge porn di Pandeglang, Banten.
Kejati Banten menyangkal tiga tuduhan terkait intimidasi dari jaksa kepada pihak korban revenge porn di Pandeglang, Banten. (Foto: Istockphoto/Favor_of_God)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Tinggi Banten (Kejati) membantah tuduhan adanya intimidasi dari jaksa kepada pihak korban revenge porn di Pandeglang, Banten. Kepala Kejati Banten Didik Farkhan Alisyahdi berkata hal tersebut merupakan kesalahpahaman.

"(Ini) kesalahpahaman saja dalam dialog di Posko Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak," kata Didik, seperti dilaporkan 20Detik, Rabu (28/6).

Awalnya, korban berinisial IK melapor ke Polda Banten atas kasus revenge porn atau ancaman memakai video asusila. Proses hukum itu menyeret terdakwa AHM, yang dijerat melanggar UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah masuk persidangan, muncul utas di Twitter berisi curhat keluarga korban yang mengaku proses persidangan dipersulit dan ada intimidasi dari pihak kejaksaan, yang kemudian viral.

Didik menangkis tuduhan perlakuan intimidatif tersebut, serta menjabarkan beberapa informasi hal yang menurutnya tidak benar dalam perjalanan kasus ini.

Kejaksaan kurang mendukung korban

Kejaksaan disebut kurang mendukung korban dengan tidak mengakomodir kasus pemerkosaan yang dialami korban tiga tahun lalu. Didik berkilah berkas perkara yang diajukan merupakan pelanggaran UU ITE. Karena jaksa tidak bisa serta merta mendakwakan kasus pemerkosaan, maka korban diminta untuk melaporkan ke penyidik Polda Banten.

"Kemudian dalam percakapan itu sempat jaksa mengatakan kalau pemerkosaan tiga tahun lalu, itu gimana ya visumnya?" lanjutnya.

Visum diperlukan sebagai bukti pemerkosaan. Namun Didik melihat pihak keluarga menganggap kejaksaan tidak mendukung korban.

Korban dilarang pakai pengacara

Didik mengatakan kejaksaan tidak pernah melarang korban menggunakan jasa pengacara. Saat pertemuan di posko, pihak kejaksaan menyampaikan korban sudah diwakili oleh jaksa sehingga biasanya tidak memakai pengacara.

"Itu yang disampaikan bahwa kalau korban (itu) wakilnya jaksa. Tidak ada larangan untuk pakai pengacara," imbuhnya.

Diusir dari persidangan

Dari hasil klarifikasi pihak kejaksaan, sidang tersebut bermuatan konten asusila sehingga hakim menyatakan persidangan berlangsung tertutup.

"Saat sidang, semua pengunjung dikeluarkan dari ruang sidang. Itu oleh hakim, bukan jaksa, karena itu kewenangan hakim," kata Didik.

Sementara itu, pelaku revenge porn AHM dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang.

Dalam sidang pada Selasa (27/6), terdakwa dituntut Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-undang (UU) ITE, dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara. Kuasa hukum korban mengaku puas dengan tuntutan tersebut.

"Tuntutan jaksa juga tadi menuntut dengan hukuman maksimal 6 tahun. Lalu kemudian hukuman dendanya Rp1 miliar dan subsider 3 bulan kurungan penjara," ujar Risky Arifianto, kuasa hukum korban IK, usai persidangan.

Awalnya, korban berinisial IK melapor ke Polda Banten atas kasus revenge porn atau ancaman memakai video asusila. Proses hukum itu menyeret terdakwa AHM, yang dijerat melanggar UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Setelah masuk persidangan, muncul utas di Twitter berisi curhat keluarga korban yang mengaku proses persidangan dipersulit dan ada intimidasi dari pihak kejaksaan. 

(els/pta)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER