Johan Budi Nilai KPK Sekarang Kurang 'Bergas'

CNN Indonesia
Rabu, 28 Jun 2023 13:50 WIB
Anggota DPR Johan Budi mengatakan KPK saat ini kurang gereget karena efek revisi UU KPK pada 2019.
Anggota DPR Johan Budi mengatakan KPK saat ini kurang gereget karena efek revisi UU KPK pada 2019. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Johan Budi menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di era kepemimpinan Firli Bahuri saat kurang 'bergas' atau kurang punya gereget.

Johan mengatakan lemahnya KPK saat ini tampak sejak adanya revisi UU KPK yang disahkan pada 2019. Ia menuturkan sejak awal menentang revisi UU KPK itu.

"Ada alasannya, saya enggak asal ngomong. Itu kenapa Undang-undang 30 tahun 2002 yang direvisi dari Undang-undang 2019 itu membuat KPK kurang bahasa Jerman-nya kurang 'bergas'," kata Johan dalam Podcast 'What the Fact! Politics' CNNIndonesia.com yang tayang pada Selasa (27/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan hasil revisi UU KPK membuat KPK saat ini tidak lagi menjadi lembaga independen, tetapi merupakan bagian dari rumpun eksekutif. Pegawai KPK pun kini menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurut Johan, status kepegawaian itu mempengaruhi internal KPK.

"Satu, proses seleksi, orang jadi direktur, orang jadi itu. Kedua, bagaimana tentang kode etik yang mengikat. Dia harus mengacu pada UU ASN ya kan karena dia ASN. Kemudian juga SOP dan lain sebagainya itu ada perubahan-perubahan pasti," ujarnya.

Selain itu, kata Johan, KPK saat ini bisa mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) layaknya polisi dan jaksa.

Dia mengatakan KPK merupakan anak kandung reformasi yang dibentuk karena polisi dan jaksa dinilai tak mampu memberantas kasus korupsi besar. Namun, dengan adanya SP3 itu, kata dia, KPK tak ada bedanya dengan polisi dan jaksa.

"Dia (KPK) dibentuk dulu karena dianggap polisi dan jaksa itu tidak berdaya memberantas korupsi karena saking kuatnya korupsi atau saking lemahnya lembaga itu kita enggak tahu. KPK dulu dianggap superbody, lembaga yang super. Punya kewenangan supervisi lho KPK," ucap dia.

(lna/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER