Selain kasus pungutan liar dan tindakan asusila, belum lama ini kasus yang melibatkan pegawai KPK kembali terbongkar. Kali ini, ada seorang pegawai KPK yang melakukan penggelapan uang perjalanan dinas.
Menurut sumber CNNIndonesia.com, pegawai yang melakukan penggelapan merupakan Admin pada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi berinisial NAR.
Ia mengatakan uang yang diduga hasil korupsi perjalanan dinas (perdin) sebesar Rp550 juta untuk belanja dan jalan-jalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Uangnya digunakan untuk pacaran, belanja baju, mengajak keluarga jalan-jalan," ujar sumber CNNIndonesia.com yang mengetahui kasus tersebut lewat pesan tertulis, Selasa (27/6).
Sumber ini mengungkapkan modus yang dipakai NAR untuk 'menilap' uang perdin tersebut, seperti memanipulasi tiket dan uang makan pegawai.
"Dia manipulasi uang tiket, hotel dan uang makan. Caranya dia manipulasi jumlah orang yang berangkat plus bikin bukti bayar bodong. Tak lupa dia potong-potong lagi uang harian orang yang berangkat," imbuhnya.
Ia menceritakan penggelapan itu terjadi saat Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK menangani kasus dugaan korupsi Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan kawan-kawan pada Agustus 2021 silam.
Diketahui, Puput bersama suaminya yang merupakan mantan Bupati Probolinggo dua periode (2003-2008 dan 2008-2013) sekaligus anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) fraksi NasDem, Hasan Aminuddin, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin, 30 Agustus 2021 dini hari.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa menyampaikan kasus ini terungkap dari atasan NAR yang melaporkan ke Inspektorat KPK.
Berdasarkan temuan awal, NAR yang merupakan Admin pada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK diduga menggelapkan uang perdin sejumlah Rp550 juta dalam kurun waktu satu tahun.
"Inspektorat selanjutnya melakukan serangkaian pemeriksaan dan perhitungan dugaan kerugian keuangan negara dengan nilai awal sejumlah Rp550 juta dalam kurun waktu tahun 2021-2022," ujar Cahya dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Selasa (27/6).
Atas bukti permulaan yang ada, Cahya menyatakan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) telah melaporkan NAR atas dugaan tindak pidana korupsi kepada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK.
"Bersamaan dengan proses tersebut, oknum dimaksud telah dibebastugaskan untuk memudahkan proses pemeriksaannya. Sekretaris Jenderal juga akan melaporkan dugaan pelanggaran etik tersebut kepada Dewan Pengawas KPK," ucapnya.
(vws)