Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah disorot lantaran terungkap rentetan kasus yang dilakukan para pegawainya sendiri.
Kasus-kasus tersebut mulai terbongkar dalam waktu berdekatan, di antaranya soal menerima pungutan liar (pungli), melakukan kejahatan asusila kepada istri tahanan, hingga menggelapkan uang dinas.
Kasus pungli
Kasus pungli itu diakui Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan. Menurutnya, pelaku merupakan pejabat rumah tahanan lembaga antirasuah. Oleh sebab itu, Dewas meminta pimpinan menindaklanjuti kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dewas menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan dilakukan penyelidikan karena ini tindak pidana," ujar Tumpak dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Senin (19/6).
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Dewas KPK Albertina Ho juga membeberkan hasil pungli tersebut. Menurut dia, jumlah uang hasil yang terjadi di rumah tahanan itu mencapai Rp 4 miliar lebih.
"Mengenai jumlahnya cukup fantastis dan ini sementara saja yang sudah kami peroleh di dalam satu tahun periode Desember 2021-Maret 2022 itu Rp4 miliar," ujar Albertina.
Komisi Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu lantas angkat suara. Dia mengatakan korban kasus pungli di rumah tahanan KPK mencapai puluhan orang.
Setelah melalui banyak proses, akhirnya KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap 15 pegawai atas kasus yang melibatkan pegawai antirasuah itu.
"Iya (korban puluhan orang), itu yang sedang kita tangani," ujar Asep saat ditemui di gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/6).
Kasus asusila berujung permintaan maaf
Mantan penyidik KPK Novel Baswedan mengungkapkan kasus pungli itu berkaitan dengan kejahatan asusila yang melibatkan pegawai lembaga antirasuah.
Novel menjelaskan kasus itu terbongkar akibat seorang istri tahanan melapor telah mendapat perlakukan asusila dari petugas lembaga antirasuah dan dimintai sejumlah uang.
"Ada kasus asusila terhadap istri tahanan KPK," kata Novel kepada wartawan, Jumat (23/6).
KPK pun kemudian mengakui soal kasus pelecehan seksual atau perlakuan asusila terhadap istri tahanan yang dilakukan salah seorang pegawainya.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, pihak lembaga antirasuah telah menjatuhkan sanksi kepada petugas rumah tahanan yang melakukan tindakan asusila tersebut.
"Terkait pelanggaran etik perbuatan asusila oleh petugas rutan, Dewan Pengawas KPK telah memberikan sanksi sesuai putusan sidang etik," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (23/6).
Ali menjelaskan proses itu bermula dari laporan masyarakat yang diterima Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).
Laporan itu kemudian diteruskan kepada Dewas pada Januari 2023. Setelah itu, kata Ali, Dewas menganalisa dan memeriksa para petugas rutan dan memutuskan adanya pelanggaran etik sedang.
"Pihak dimaksud selanjutnya telah melaksanakan putusan sidang etik tersebut," ujarnya.
Dalam dokumen salinan putusan dikeluarkan Dewas KPK dengan nomor: 01/DEWAS/ETIK/04/2023 yang diterima dari sumber CNN, terungkap petugas rutan memaksa istri tahanan KPK untuk menunjukkan bagian tubuhnya secara vulgar, baik saat menelepon maupun video call.
Petugas tersebut juga mengajak sang istri tahanan untuk menginap di hotel di Jakarta tanpa didampingi keluarga, namun permintaan tersebut ditolak.
Pada kesempatan lain, Ali mengatakan bahwa pegawai tersebut masih menjadi pegawai di KPK. Meski demikian, pelaku asusila tersebut dipindahtugaskan ke bagian penjaga gedung.
"Masih (di KPK). Ditugaskan di bagian penjagaan gedung," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Senin (26/6).
Dia menegaskan pihaknya tak menutupi vonis hukum dalam kasus pelecehan itu. Menurutnya, kasus itu telah menjalani sidang etik Dewas KPK secara terbuka.
"Sudah dipublikasikan kepada seluruh pegawai KPK melalui portal internal. Pembacaan putusan pada 12 April 2023 oleh Dewas juga dilakukan melalui persidangan yang terbuka untuk umum," kata dia.
Albertina Ho juga memberikan kabar lanjutan terkait pegawai tersebut. Menurutnya, pelaku pelecehan terhadap istri tahanan sudah tak bertugas untuk lembaga antirasuah.
"Tidak bertugas lagi di rutan KPK," ujar Albertina Ho kepada wartawan dan sudah dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Senin (26/6).
Kasus Penggelapan Uang Perjalanan Dinas
Teranyar, pegawai KPK menjadi sorotan setelah salah satu pegawainya diduga melakukan penggelapan uang dinas. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Selain kasus pungutan liar dan tindakan asusila, belum lama ini kasus yang melibatkan pegawai KPK kembali terbongkar. Kali ini, ada seorang pegawai KPK yang melakukan penggelapan uang perjalanan dinas.
Menurut sumber CNNIndonesia.com, pegawai yang melakukan penggelapan merupakan Admin pada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi berinisial NAR.
Ia mengatakan uang yang diduga hasil korupsi perjalanan dinas (perdin) sebesar Rp550 juta untuk belanja dan jalan-jalan.
"Uangnya digunakan untuk pacaran, belanja baju, mengajak keluarga jalan-jalan," ujar sumber CNNIndonesia.com yang mengetahui kasus tersebut lewat pesan tertulis, Selasa (27/6).
Sumber ini mengungkapkan modus yang dipakai NAR untuk 'menilap' uang perdin tersebut, seperti memanipulasi tiket dan uang makan pegawai.
"Dia manipulasi uang tiket, hotel dan uang makan. Caranya dia manipulasi jumlah orang yang berangkat plus bikin bukti bayar bodong. Tak lupa dia potong-potong lagi uang harian orang yang berangkat," imbuhnya.
Ia menceritakan penggelapan itu terjadi saat Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK menangani kasus dugaan korupsi Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan kawan-kawan pada Agustus 2021 silam.
Diketahui, Puput bersama suaminya yang merupakan mantan Bupati Probolinggo dua periode (2003-2008 dan 2008-2013) sekaligus anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) fraksi NasDem, Hasan Aminuddin, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin, 30 Agustus 2021 dini hari.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa menyampaikan kasus ini terungkap dari atasan NAR yang melaporkan ke Inspektorat KPK.
Berdasarkan temuan awal, NAR yang merupakan Admin pada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK diduga menggelapkan uang perdin sejumlah Rp550 juta dalam kurun waktu satu tahun.
"Inspektorat selanjutnya melakukan serangkaian pemeriksaan dan perhitungan dugaan kerugian keuangan negara dengan nilai awal sejumlah Rp550 juta dalam kurun waktu tahun 2021-2022," ujar Cahya dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Selasa (27/6).
Atas bukti permulaan yang ada, Cahya menyatakan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) telah melaporkan NAR atas dugaan tindak pidana korupsi kepada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK.
"Bersamaan dengan proses tersebut, oknum dimaksud telah dibebastugaskan untuk memudahkan proses pemeriksaannya. Sekretaris Jenderal juga akan melaporkan dugaan pelanggaran etik tersebut kepada Dewan Pengawas KPK," ucapnya.